Menuju konten utama

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Polri: Perlu Penyelidikan Mendalam

Tim Polri disebut belum menemukan pelaku penyerangan Novel Baswedan meski telah bekerja selama 6 bulan.

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Polri: Perlu Penyelidikan Mendalam
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi singkat di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Aksi bertema 'Melaporkan Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan ke Polisi Tidur'. tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Tim Polri telah menyerahkan hasil investigasi selama enam bulan perihal perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian disebut akan mempelajari laporan ini.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam laporan itu diduga belum ada nama pelaku. Hingga saat ini setelah dua tahun penyerangan Novel Baswedan, belum ada pelaku yang ditangkap.

"Tentunya masih belum [ada pelaku]. Masih dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam lagi," ujar dia di Mabes Polri, Senin (15/7/2019).

Tim Polri merencanakan merilis hasil investigasi, Rabu (17/7/2019) mendatang. Dalam laporan itu berisi rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh tim teknis dari Bareskrim Polri.

Dedi menyebut, tim pakar itu sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Dalam prosesnya, mereka menginvestigasi secara terbuka dan secara umum saja.

"Bukan hanya Novel [yang berharap kasus rampung] saja. Kami juga berharap dan memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa mengungkap kasus tersebut. Karena bukan hanya kasus Novel saja, kasus yang lain pun menjadi tanggung jawab Polri untuk segera mengungkap kasus tersebut," kata Dedi.

Ia menegaskan pihaknya akan mengungkapkan perkara Novel, meski utuh waktu lantaran proses pembuktian dilakukan secara ilmiah.

"Karena apa? Karena setiap kasus memiliki karakter yang berbeda. Boleh dikatakan minimnya alat bukti merupakan tantangan Polri untuk mencari alat bukti," ujar dia.

Pembentukan Tim Polri ini berdasar surat nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali