Menuju konten utama

Penyelundupan 3.726 Burung Ilegal ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi

Tim gabungan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung di Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyelundupan 3.726 Burung Ilegal ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi
Ilustrasi penyelundupan satwa langka. ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Tim gabungan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung di Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan itu bekerja sama dengan Flight Protecting Indonesia's Bird.

Dari seluruh burung itu, 36 ekor diantaranya adalah burung yang dilindungi. "Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas. Akhirnya petugas berhasil mengamankan truk bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/6/2021).

Sopir truk berinisial BA (37) dan kernet inisial BG (22) itu kini diperiksa penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung. Kedua warga Lampung Tengah itu hendak membawa burung-burung ke Provinsi Banten.

"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, (serta) Pasal 21 ayat (1) juncto ayat (2) tentang jual beli satwa yang dilindungi, (pelaku) terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Pandra.

Penyelundupan satwa yang dilindungi juga pernah digagalkan oleh Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2021. Satu tersangka, YI, ditangkap karena menyelundupkan dan memperjualbelikan satwa langka, sebagaimana diberitakan Antara.

Polisi menyita barang bukti satu Orang Utan, tiga burung Beo Nias, tiga Lutung Jawa. Berdasarkan penelusuran polisi, YI menjajakan hewan tersebut secara daring. Untuk setiap hewan yang berhasil dijual, ia mendapat untung Rp1 juta-Rp10 juta. Polisi berhasil membongkar kedok bisnis ilegal YI lantaran berpura-pura menjadi pembeli.

YI dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait SATWA LANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri