Menuju konten utama

Penyelidikan Anti-Dumping Produk PET Resin Indonesia Dihentikan

USITC menetapkan impor dumping PET resin, salah satunya asal Indonesia, tidak menyebabkan kerugian bagi industri domestik AS.

Penyelidikan Anti-Dumping Produk PET Resin Indonesia Dihentikan
Kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan Amerika Serikat (AS) telah menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018 lalu.

USITC menetapkan impor dumping PET resin, salah satunya asal Indonesia, tidak menyebabkan kerugian bagi industri domestik AS. PET resin banyak diproduksi dalam industri kimia dan banyak digunakan untuk serat sintetis, botol minuman, wadah makanan dan lain-lain.

"Berdasarkan hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD)," ujar Oke dalam keterangan resminya, Rabu (5/12/2018).

Dengan adanya keputusan dari USITC tersebut, maka penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor asal Indonesia otomatis dihentikan. Keputusan itu diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada 7 November 2018.

Diberitakan sebelumnya, United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal Register Vol.83, No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti melakukan penjualan di bawah harga normal.

Selain Indonesia, negara lain yang dituduh adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan Taiwan. Dalam melakukan penyelidikan antidumping, AS memiliki dua otoritas yang menjalankan fungsi masing-masing, yaitu USDOC yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya tindakan dumping dan USITC yang bertugas membuktikan adanya kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri domestik.

Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan , Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan bahwa produsen atau eksportir Indonesia tidak melakukan dumping.

Dalam pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, yaitu

terkait ekspor Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, serta kerugian yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan ada salah satu petisioner yang bangkrut.

Alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga minyak bumi. Berdasarkan data BPS nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai USD 43,8 juta dan pada semester pertama 2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar USD 5 Juta.

"Hal ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD yang mungkin dilakukan AS," jelas Oke.

Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan antara lain yaitu menyampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui konferensi atau dengar pendapat yang dilakukan kedua otoritas.

Baca juga artikel terkait EKSPOR IMPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra