Menuju konten utama

Penyelidik KPK Tak Lolos TWK Serahkan Petisi ke Presiden Jokowi

Penyelidik KPK yang tidak lolos TWK Rieswin Rachwell mendatangi Istana untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Jokowi soal polemik TWK.

Penyelidik KPK Tak Lolos TWK Serahkan Petisi ke Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Salah satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Rieswin Rachwell mendatangi Istana, Kamis (30/9/2021). Rieswin yang datang bersama dengan aktivis Kamisan, Sumarsih itu mengaku datang untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Jokowi soal polemik TWK.

"Hari ini kami mengantarkan petisi dari gerakan anti korupsi GAK kepada presiden, petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang yang menandatangani untuk mendesak presiden agar segera bersikap dan membatalkan tes wawasan kebangsaan yang penuh dengan mal administrasi dan melanggar ham," kata Rieswin di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, Rieswin datang dalam rangka mengunjungi para pelaku Aksi Kamisan. Ia mewakili teman-teman KPK untuk saling mendukung, bersolidaritas karena para 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga korban pelanggaran HAM dan korban korupsi.

"Jadi Aksi Kamisan sendiri sudah dijalankan lebih dari 500 kali dan terus untuk mendesak dan mengingatkan kita semua bahwa pelanggaran HAM terus terjadi terutama kita lihat di September ini ada pembunuhan Cak Munir, ada tragedi Tanjung Priok, tragedi '65, tragedi Semanggi," kata Rieswin.

"Sebanyak itu pelanggaran HAM yang dilakukan jadi kami datang, saya bersama teman-teman di KPK bersolidaritas bersama di kawan-kawan di Aksi Kamisan," kata Rieswin.

Rieswin berharap petisi yang ditandatanganii 70 ribu orang itu bisa diterima dan dibaca Presiden Jokowi. Ia mengingatkan bahwa Jokowi selaku presiden adalah pemimpin tertinggi di bidang eksekutif. Ia berharap Jokowi bisa bersikap dalam polemik TWK.

"Besar harapan itu wajar agar presiden dapat segera bersikap untuk semangat pemberantasan korupsi," kata Rieswin.

Sementara itu, aktivis aksi kamisan Sumarsih mengatakan, aksi pemberhentian para 57 pegawai TWK. Bagi Sumarsih, aksi pemberhentian para pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai pelanggaran HAM.

"Ini adalah hanya upaya pemberintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Saya sebagai korban pelanggaran HAM berat yang selalu memperjuangkan tegaknya supremasi hukum maka kami melakukan solidaritas juga demi untuk kepentingan rakyat banyak supaya pemberantasan korupsi ini betul-betul berhasil dengan baik," kata Sumarsih di lokasi yang sama.

Sumarsih berharap negara menjalankan perintah konstitusi dalam penegakan hukum dan HAM. Ia beralasan, negara bertanggung jawab dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran HAM.

"Kami berharap Bapak Presiden, jangan kemudian menempatkan diri bahwa itu bukan kewenangan presiden tetapi sebagai orang nomor satu di negara kita harusnya bertanggung jawab bersikap dan juga mengambil keputusan jika ada permasalahan-permasalahan yang kemudian menghambat jalanya 6 agenda reformasi," kara Sumarsih.

Sumarsih berharap agar Jokowi mau mencabut surat pemberhentian para 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan mengangkat kembali mereka bekerja di KPK.

"Harapan saya kembalikan lagi ke kpk karena mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sudah teruji didalam pemberantasan korupsi," kata Sumarsih.

Sumarsih juga meminta agar Polri untuk tidak sebagai alat untuk menyelesaikan konflik TWK. Ia ingin agar ke-58 pegawai KPK bisa kembali bekerja di KPK.

"Harapan saya 58 teman KPK ini dikembalikan ke kpk, melaksankaan tugas dan kewajibannya sebagaimana yg dilakukan di kantor kpk. Jangan dikemana-kemanakan ini hanya untuk mengelabuhi rakyat saja karena itu adalah jalan pintas yang tidak menguntungkan bagi rakyat tetapi lebih melindungi para koruptor yang duduk dikekuasaan," Kata Sumarsih.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK DIPECAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri