Menuju konten utama
HAM Berat Masa Lalu

Penyelesaian Kasus 65, Moeldoko: Proses Yudisial Tetap Berjalan

Moeldoko sebut persoalan-persoalan non-yudisial yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan, negara harus hadir.

Penyelesaian Kasus 65, Moeldoko: Proses Yudisial Tetap Berjalan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerangkan pemerintah tetap akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dengan pendekatan yudisial sekaligus memenuhi kebutuhan korban pelanggaran HAM berat seperti korban pelanggaran berat HAM 65 lewat pendekatan non-yudisial.

Hal tersebut diungkapkan Moeldoko saat ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Ia sebut Presiden Joko Widodo pernah menerima peserta demo kamisan yang dihadiri sejumlah penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Ia pun bertemu dengan para korban.

Menurut Moeldoko, salah satu solusi yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut adalah upaya non-yudisial. “Pendekatan non-yudisial itu adalah sebuah pendekatan yang bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan dari korban dan keluarga korban,” kata Moeldoko.

Moeldoko menuturkan masih ada sejumlah masalah yang dialami korban pelanggaran HAM berat seperti masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga nama baik. Ia mengaku Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait mulai membahas penyelesaian secara non-yudisial.

“Apakah persoalan yudisialnya akan hilang? Ndak. Ndak. Silakan jalan terus, tapi persoalan-persoalan non-yudisial yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan, negara harus hadir untuk itu dan di situlah kami hadir, pemerintah hadir,” kata Moeldoko.

Moeldoko lantas bercerita bagaimana contoh upaya non-yudisial yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Ia mengaku ada sejumlah budayawan dan tokoh Papua menyarankan penyelesaian kasus HAM lewat pendekatan kebudayaan.

Oleh karena itu, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus HAM berat yang tidak hanya pada kasus 65, tetapi juga 9 kasus HAM berat lain. Ia juga tidak memungkiri adanya potensi kasus diselesaikan dengan cara non-yudisial.

“Intinya bahwa ini persoalan harus ada solusinya dan negara hadir untuk mencari solusi yang terbaik dengan pendekatan kemanusiaan melalui perbaikan sosial ekonominya, pendidikannya, perumahannya dan seterusnya. Saat ini, kami telah bekerja untuk mencari data, mengumpulkan data agar semakin cepat diberesin,” kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM MASA LALU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz