Menuju konten utama

Penyebar Hoaks 'Istana Meresmikan PKI' Ditangkap

Tujuan menunggah konten gambar di Facebook dan video ke grup WhatsApp sebagai bentuk dukungan politik pada salah satu paslon capres.

Penyebar Hoaks 'Istana Meresmikan PKI' Ditangkap
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (tengah) dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap LES (55), sebagai penyebar hoaks di media sosial, Jumat (5/7/2019) lalu.

"Tersangka menyebarkan unggahan yang berisi hoaks melalui akun WhatsApp dan akun Facebook miliknya," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi, Rabu (10/7/2019).

LES diringkus di Jalan Perdatam VIII/11, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam akun WhatsApp-nya, ia menyebarkan informasi "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan Di Indonesia" Ke Dalam Whatsapp Grup 'Joglo Semar Gugat'.

Ia juga mengunggah di akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy dengan keterangan "Dokter ini salah apa??? #politikus & #pendungu pendukung jokopet sudah hilang akal sehat! Dan #inaelectionobserversos #matinya demokrasi #memalukan!!!!".

"Tujuan tersangka unggahan konten gambar di Facebook dan video ke grup WhatsApp adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," ucap Dedi.

Polisi menyita satu telepon seluler dan satu kartu SIM. LES dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Ia diancam hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Dedi.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali