Menuju konten utama

Penyebab Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19 Tertunda versi Kemkes

Kemenkes menyatakan pembayaran klaim RS rujukan Covid-19 hingga kini sudah mencapai hampir Rp15 triliun.

Penyebab Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19 Tertunda versi Kemkes
Petugas medis unit gawat darurat Melasari, menunjukkan ruang isolasi untuk pasien virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum kunjung mereda. Jumlah pasien terkonfirmasi positif corona dan memerlukan perawatan juga masih terus bertambah.

Hingga pekan ini, total angka kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah melampaui 1,1 juta, dengan lebih dari 174 ribu pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri. Data Satgas Covid-19 per 4 Februari 2021, menunjukkan masih ada penambahan 11.434 kasus baru dalam sehari.

Selama ini, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Sementara nilai klaim dari Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 yang sudah dibayarkan oleh pemerintah mencapai angka hampir Rp15 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengatakan nilai itu adalah pembayaran klaim yang dilakukan oleh pemerintah sejak Maret 2020, hingga sekarang. Kata Kadir, pembayaran klaim itu diberikan kepada RS pemerintah maupun swasta.

"Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang untuk sekitar 1.683 RS," kata Kadir dalam siaran resmi Kemenkes pada Kamis (4/2/2021).

Kendala Proses Klaim Rujukan RS Covid-19

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan Covid-19. Artinya, proses pembayaran klaim RS rujukan Covid-19 masih belum mencakup keseluruhannya.

Kadir mengakui terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim masih belum optimal. Menurut dia, penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.

Jika hal itu terjadi, menurut Kadir, RS akan diminta melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar proses pencairan berjalan lancar. Adapun proses verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Penyebab lainnya adalah prosedur administrasi. Kadir mencontohkan di antara klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu, terdapat beberapa yang sempat belum terbayarkan.

Penyebabnya, pada akhir tahun, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku.

Contoh lain, klaim sejumlah RS di bulan Januari 2021, belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.

"Kami [Kemenkes] terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan," ujar Kadir.

Baca juga artikel terkait RS RUJUKAN CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH