Menuju konten utama

Penyebab Demo 30 September di Jakarta, Jogja, NTB, Kendari & Riau

Penyebab aksi demo hari ini, 30 September yang dilakukan mahasiswa di berbagai kota Indonesia seperti di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Mataram, Riau, Madura, Semarang, hingga Kendari.

Penyebab Demo 30 September di Jakarta, Jogja, NTB, Kendari & Riau
Ribuan massa aksi Gejayan Memanggil Jilid 2 memadati simpang tiga Jalan Colombo-Gejayan, Yogyakarta, Senin (30/9/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Demo hari ini, 30 September berlangsung di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Mataram, Riau, Madura, Semarang, Solo, hingga Kendari.

Tuntutan yang dibawa mahasiswa masih sama seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis (26/9/2019) lalu, yaitu penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Berikut penyebab demo hari ini dan tuntutan utama yang diserukan mahasiswa dan rakyat di berbagai daerah.

Demo Jakarta

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) membenarkan kalau mahasiswa akan berdemo, Senin (30/9/2019) meskipun aksi demo yang digelar hari ini bukan lah inisiasi mereka.

“Secara aliansi tidak [demonstrasi] hari ini, tapi mahasiswa memang mau turun. Tetapi dari BEM SI tidak melarang atau menganjurkan mahasiwa untuk ikut [demonstrasi] hari ini," ujar Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir Amirullah kepada Tirto, Senin (30/9/2019) pagi.

Demonstrasi ini mendapat dukungan berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Akademisi Indonesia.

"Melawan berbagai bentuk penindasan adalah tugas utama kaum terpelajar. Karena itu, melihat betapa bermasalahnya negara ini diurus, kami mendukung aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya," demikian pernyataan resmi mereka kepada Tirto, Minggu (29/9/2019).

Demo Yogyakarta

Aksi lanjutan demo mahasiswa #GejayanMemanggil2 di Yogyakarta hari ini diikuti ribuan massa dengan menggandeng pelajar, buruh, masyarakat umum, bahkan gelandangan.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak Nailendra mengatakan, massa akan memadati sepanjang Jalan Gejayan yang akan berangkat dari dua titik kumpul yakni Bundaran UGM dan UIN Sunan Kalijaga pukul 10.00 WIB. Massa akan bergerak menuju pertigaan Colombo, Gejayan yang akan menjadi titik utama aksi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolda DIY dan juga memperkuat tim-tim keamanan dari segala titik. Serta briefing di setiap titik kumpul selalu disampaikan," ujar Nailendra, Minggu (29/9/2019).

Isi tuntutan demonstrasi #GejayanMemanggil2 meliputi:

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
  2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.
  4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
  5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
  9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

Demo NTB

Tuntutan yang dibawa mahasiswa dan rakyat Mataram, NTB juga masih sama seperti aksi unjuk rasa Kamis (26/9/2019) lalu, demikian seperti dilansir Antara.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

Fokus tuntutan massa dalam aksi hari ini terkait dengan kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera, konflik sosial yang terjadi di Wamena, Papua, serta menagih janji Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda untuk meneruskan tuntutan mahasiswa ke Presiden RI Joko Widodo.

Demo Kendari

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra menuntut agar pelaku penembak mahasiswa saat aksi damai di DPRD Sultra segera ditangkap.

Kordinator lapangan Marsono dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan, aksi tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus demonstrasi pada tanggal 26 September 2019, yang telah memakan korban dua orang mahasiswa itu.

"Kami mendesak Kapolda agar segera menginvestigasi motif dibalik penembakan mahasiswa atas nama Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19)," kata Marsono di Kendari, Senin (30/9/2019) dilansir Antara.

Demo Riau

Mahasiswa dari gabungan Aliansi Mahasiswa Pemuda Inhil (AMPI) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau, hari ini.

Demo kali ini dilaksanakan dalam rangka turut serta melanjutkan aksi penolakan RUU KPK dan RKUHP kontroversial yang telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.

Innalilllahi wainna ilaihirraajiuun atas berpulangnya keadilan di negeri kita,” teriak salah satu orator, Tasakka di Tembilahan.

Tasakka menyatakan, mahasiswa telah mendapat tindakan kekerasan di mana-mana. Ia berharap kehadirannya untuk meneruskan aspirasi rakyat dengan sejumlah mahasiswa lain tak turut serta mendapatkan kekerasan pula.

Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Masalahnya

Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU KUHP, 15 September lalu. Pembahasan akhir dikebut pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP (koalisi 40 LSM) menilai, pembahasan itu 'diam-diam' dan menghasilkan draf yang memuat sejumlah masalah.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju pada Senin (16/9/2019) juga menyatakan: "RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda.”

Berikut daftar sejumlah pasal kontroversial itu:

1. Pasal RUU KUHP soal Korupsi

Pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi.

Pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun.

Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun.

Pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.

2. Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden

Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.

Pasal 219, pelaku penyiaran hinaan diancam 4,5 tahun bui.

Pasal 220 RUU KUHP, menjelaskan perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden.

Pasal 353-354 mengatur hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pelakunya terancam 1,5 tahun bui. Bila penghinaan memicu kerusuhan, pelakunya bisa dihukum 3 tahun penjara.

3. Pasal RUU KUHP tentang Makar

RUU KUHP mengatur pidana makar melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun.

4. Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera

RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang: (a) memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Kemudian (c) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, yang menurunkan kehormatannya.

5. Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi

Pasal 414: Orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I).

Sekalipun pasal 416 mengecualikan 'pejabat berwenang' dan aktivitas pendidikan, pidana ini dinilai tidak sesuai era keterbukaan informasi.

6. Pasal RUU KUHP soal Aborsi

Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP.

7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan RUU

Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta.

8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi

Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp10 juta.

Pasal 418 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta.

9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan

Pasal 420 yang mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: "terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak

Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta.

Pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba

Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika juga dikritik sebab membuat pendekatan pidana semakin diutamakan di penanganan masalah narkoba.

12. Pasal tentang Contempt of Court

Pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp10 juta bagi mereka yang: “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.”

13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama

Ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama diatur pasal 304-309.

14. Pasal Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)

RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun bui. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Yulaika Ramadhani