Menuju konten utama

Penyangkalan Kekerasan Seksual di Balik Tembok Tebal Gereja Katolik

Betapapun ada seruan dari Paus Fransiskus agar Gereja membuka kasus-kasus kekerasan seksual, tapi di Indonesia, ia masih terhalang tembok tebal otoritas.

Penyangkalan Kekerasan Seksual di Balik Tembok Tebal Gereja Katolik
Ilustrasi Kekerasan Seksual Gereja Katolik. tirtoid/Lugas

tirto.id - “Kita tidak punya data di Indonesia—terus terang,” kata Romo Joseph Kristanto, Sekretaris Komisi Seminari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). “Ini data pertama. Saya belum mengumpulkan lagi.”

Sabtu terakhir November 2019 di Universitas Atma Jaya Jakarta, dalam diskusi kampanye 16 hari penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan, Romo Kristanto membicarakan kasus-kasus kekerasan seksual di kalangan klerus Gereja Katolik di seluruh Indonesia.

Di depan hadirin, Kristanto menyampaikan setidaknya 56 orang mengalami pelecehan seksual; 21 korban dari kalangan seminaris dan frater, 20 suster, dan 15 korban nonreligius. Pelakunya? Ada 33 imam dan 23 pelaku bukan imam.

Kristanto hari itu menegaskan, data yang dipaparkannya merupakan “fenomena gunung es”—tidak menggambarkan keadaan sebenarnya melainkan hanya kasus-kasus yang tampak di permukaan.

“Hitung saja, di Indonesia ada 37 keuskupan, kalau masing-masing keuskupan lima atau sepuluh kasus, silakan hitung sendiri. Itu baru di keuskupan. Belum di sekolah-sekolah atau panti-panti asuhan.”

Paparan Kristanto menarik perhatian publik setelah Warta Minggu, yang diterbitkan Paroki Katolik Tomang Gereja Maria Bunda Karmel (MBK), Keuskupan Agung Jakarta, mengangkat masalah ini dalam laporan berjudul “Pelecehan Seksual di Gereja-Gereja Indonesia: Sebuah Fenomena Gunung Es?” pada 8 Desember 2019.

Namun, data itu disangkal oleh Ketua KWI Ignatius Suharyo, Kardinal Indonesia dan Uskup Agung Jakarta.

“Saya sebagai Uskup Keuskupan Agung Jakarta dan wali gereja, tidak pernah menerima laporan itu,” kata Kardinal Suharyo dalam konferensi pers tahunan pada 25 Desember 2019 di Katedral Jakarta.

Kardinal Suharyo mempertanyakan validitas data itu, yang "tidak boleh diekspos begitu saja sebagai bahan seminar."

"Ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik,” tambahnya.

Gereja Katolik, lanjutnya, menilai kasus-kasus seperti “pengakuan” harus disimpan sebagai rahasia. Dengan demikian, seorang imam yang menerima pengakuan tentang pelecehan seksual harus menjaga kerahasiaan bahkan jika ia harus masuk penjara untuk itu.

“Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah minta maaf tertunduk-tunduk,” kata Kardinal Suharyo merujuk Romo Kristanto. “Dia minta maaf membawa angka seperti itu. Rahasia pengakuan tidak bisa dikatakan (oleh romo). Beda level bidang hukum dan bidang moral.”

‘Masalah Sensitif’

Sesudah penerbitan edisi Warta Minggu itu, beredar kabar dua romo di Paroki MBK Tomang, Andreas Yudhi Wiyadi dan Andreas Dedy Purnawan, dimutasi. Apakah mutasi mereka terkait publikasi laporan tersebut?

Romo Yudhi, Kepala Pastor Paroki MBK Tomang dan penanggung jawab majalah itu, berkata kepada kami bahwa ia pindah dari tempatnya sekarang setelah lebih dari lima tahun mengabdi karena sudah habis masa tugasnya.

“Enggak ada hubungan sama kasus ini,” kata Romo Yudhi kepada kolaborasi Tirto dan The Jakarta Post untuk seri laporan ini.

Romo Yudhi berkata Romo Dedy, pendamping majalah Warta Minggu, dimutasi ke markas Ordo MBK di Malang, Jawa Timur, karena surat tugasnya telah habis. “Dua tahun dia di sini. SK itu ditulis masa kerjanya,” tambahnya.

Romo Yudhi berkata mutasi itu bukan “hukuman” yang dihadapi para imam karena membiarkan informasi kontroversial dalam publikasi Warta Minggu itu muncul ke permukaan. “Orang bisa menafsirkan ini-itu, tapi enggak ada masalahnya dengan itu (laporan Warta Minggu). Romo Dedy bagian audiovisual ordo. Di sini audio-visualnya lumayan maju, makanya dia diminta pindah untuk mengajari di sana.”

Soal laporan utama Warta Minggu, Romo Yudhi mengaku kecolongan karena para wartawannya berani menggunakan data pelecehan seksual “yang validitasnya belum terbukti”.

“Bagi saya itu masalah sensitif. Saya menegur mereka yang membuat laporan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan saya, ” ujar Romo Yudhi.

Saat kami bertemu Romo Yudhi di kantornya pada akhir Februari 2020, ia berkata akan dipindahkan ke Palembang. Saat kami ingin memperbarui kabar mutasinya sebelum laporan ini terbit, kami tak tak bisa menghubunginya lagi.

Uskup Palembang Monsinyur Aloysius Sudarso membenarkan ada dua romo dari Ordo Karmel yang akan mengabdi ke wilayah keuskupannya pada Agustus nanti, tapi mengaku belum mengenal siapa kedua romo tersebut.

‘Mencoreng Nama Baik Gereja’

Aktivis Mike Verawati Tangka dan Damairia Pakpahan, advokat bagi korban pelecehan seksual di gereja-gereja Katolik, mengungkapkan impunitas bagi pelaku pelecehan seksual di dalam institusi itu “gila”.

“Menghadapi lembaga Gereja tidaklah mudah. Kita harus ekstra hati-hati untuk melindungi tidak hanya para korban, tetapi juga orang-orang di dalam lembaga yang bersedia membantu,” kata Mike kepada kolaborasi Tirto dan The Jakarta Post. Ia percaya Romo Yudhi dan Romo Dedy “dikeluarkan” dari Paroki MBK Tomang “karena mengangkat kasus ini.”

Mike dan Damai berharap Gereja Katolik transparan menangani dugaan serangan seksual itu daripada menyikatnya di bawah permadani. Institusi itu, kata mereka, seharusnya menindaklanjuti data yang diungkapkan oleh pejabat KWI dan melanjutkan penyelidikan.

“Tetapi beberapa pemimpin Gereja, termasuk Kardinal sendiri, tampaknya menolak dan meniadakan temuan. Mereka bahkan cenderung menutupi kasus ini,” menurut Mike.

Berdasarkan pengalaman menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkaran gereja, Mike menilai penanganan yang adil kepada korban masih sulit.

“Karena kasus yang ada di gereja akan dilaporkan ke paroki, lalu paroki ditugaskan untuk mediasi keluarga. Beberapa diminta bungkam karena kalau ini diangkat akan mencoreng (nama baik gereja), membuka aib gereja sehingga biasanya penyelesaiannya mediasi. Jadi semuanya beku begitu saja,” kata Mike.

Infografik dibalik Tembok Tebal Gereja Katolik

Infografik dibalik Tembok Tebal Gereja Katolik. tirto.id/Lugas

Mekanisme Baru sedang Disiapkan Gereja

Desakan agar gereja Katolik seluruh dunia membongkar budaya bungkam dan kerahasiaan atas kasus-kasus kekerasan seksual telah diserukan sendiri oleh Paus Fransiskus.

Melalui motu proprio berjudul “Vos Estis Lux Mundi” (“kamu adalah terang dunia”), Paus mewajibkan setiap Keuskupan di dunia untuk mendirikan “satu atau lebih sistem yang terbuka, stabil, dan mudah diakses untuk penyerahan laporan” tentang pelecehan seksual oleh para klerus dan religius, penggunaan pornografi anak, dan tindakan penyembunyian pelecehan itu. Tenggatnya adalah Juni 2020.

Kolaborasi Tirto dan The Jakarta Post mengajukan permintaan wawancara kepada Kardinal Ignatius Suharyo tentang kasus kekerasan seksual di lingkungan gereja. “Saya sungguh tidak tahu kalau yang dimaksudkan adalah yang diberitakan oleh salah satu majalah paroki,” tulis dia lewat balasan surel pada Maret 2020.

Ia menugaskan Romo Sunu Hardiyanta dari Serikat Yesus untuk menjawab permintaan kami dengan alasan Romo Sunu telah lama terlibat persiapan protokol pelecehan seksual dalam lingkungan Gereja Katolik Indonesia.

Dalam balasan email kepada kami, Romo Sunu bersedia diwawancarai asalkan fokus pertanyaan kami mengenai protokol perlindungan terhadap anak-anak dan orang dewasa rentan (Safeguarding For Minors and Vulnerable adults). (“Mengenai isu perlindungan perempuan, menurut hemat saya, perlu dibahas secara terpisah supaya tidak bias,” tulis Romo Sunu. “Perempuan pada umumnya bukan vulnerable adults,” tambahnya.)

Dalam wawancara dengan Tirto dan The Jakarta Post pada 23 Juli lalu, Romo Sunu mengakui masalah penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di gereja memang tidak mudah. “Akar permasalahannya adalah otoritas. Dan otoritas yang benar itu caranya cuma satu, yaitu melayani,” katanya. Ia menyebut masih banyak yang tidak paham tentang pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut di dalam gereja sendiri.

“Beberapa baru bangun, beberapa sudah sadar,” tambahnya. Tapi, menurutnya, gereja tak tinggal diam.

Badan Kerjasama Bina Lanjut Imam-imam Indonesia (BKBLII) di bawah KWI sebetulnya sudah punya fokus pada kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan kaum klerus di kalangan Gereja Katolik, ujar Romo Sunu.

Pada 2016, ada pernyataan sikap lebih serius dalam sidang Konferensi Pemimpin Tinggi Tarekat Religius se-Indonesia (Koptari) di Lampung. Sekalian menanggapi seruan Paus Fransiskus yang meminta gereja untuk lebih terbuka tentang kasus-kasus kekerasan seksual di institusi mereka, sidang itu merekomendasikan membentuk tim untuk merumuskan safeguarding—semacam aturan resmi protokol penanganan masalah ini. Pada 2017, tim itu dibentuk berisikan 16 orang, dengan latar belakang ahli hukum, ahli psikologi, dan ahli etika. Salah satunya adalah Romo Sunu.

“Kami bekerja sangat keras dan sungguh-sungguh,” kata dia. “Tapi ini masih di level awareness.”

Salah satu hasil yang dikeluarkan tim adalah buku Pelayanan Profesional Gereja Katolik dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan: Bahan Acuan Penyusunan Pedoman Perlindungan Hak-hak Anak dan Orang Dewasa Rentan, Protokol serta Kurikulum Formasi Pelayanan Gereja Katolik. (Buku ini biasa disebut Buku Merah sesuai warna sampulnya.)

Sesuai judulnya, buku itu memuat standar protokol pencegahan, penanganan, dan supervisi untuk pemulihan kasus kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh klerus dan religius. Dalam Bab 5: Kekuasaan dalam Relasi Pastoral, mencoba menjelaskan bagaimana seorang klerus memiliki relasi kuasa lebih luas daripada umat—yang sering kali jadi muara penindasan terhadap mereka yang lebih rentan.

Di bab itu memuat tabel yang menjelaskan kelompok mana saja yang termasuk memiliki kekuasaan (klerus, dewasa, laki-laki, kulit putih, heteroseksual, kaya, dsb), dan mana yang termasuk kelompok rentan (umat, anak-anak, perempuan, kulit berwarna, gay atau lesbian, miskin, dsb).

“Banyak juga yang masih susah membedakan pedofil dan homoseksual. Padahal pedofil itu hubungannya tidak setara. Kalau gay dan lesbian setara dalam berhubungan,” tambah Romo Sunu. Ia menjelaskan, fokus tim dalam Buku Merah adalah penanganan berperspektif korban.

Data yang dipaparkan Romo Joseph Kristanto pada November 2019—yang kemudian dikutip Warta Minggu—sebetulnya disampaikan dalam salah satu diskusi yang mempromosikan Buku Merah. Dalam diskusi itu, Romo Kristanto berkata Buku Merah telah diketahui para uskup lewat sidang-sidang yang digelar sejak 2017-2018.

Romo Kristanto, saat kami menghubunginya lagi, menyebut Buku Merah sebetulnya hanya bersifat rekomendasi untuk tiap-tiap Keuskupan. “Saya tidak mengikuti bagaimana keuskupan-keuskupan, yayasan, tarekat membuatnya. Itu bukan wewenang kami. Kami hanya membantu langkah-langkah membuatnya,” kata dia, yang satu tim bersama Romo Sunu di KWI.

Buku Merah kini telah dipecah jadi dua buku: Modulasi Formasi (terbit Januari 2020) disebut Buku Hijau; dan Tuntunan Perlindungan Anak (masih menunggu proses KWI) yang disebut Buku Kuning.

“Mereka yang butuh untuk mendampingi para calon imam, suster dan biarawan-biarawati, cukup Buku Hijau. Bagi mereka yang ingin menyusun Protokol, ambil Buku Kuning saja. Bagi mereka yang tidak baca Buku Hijau maupun Buku Kuning, siap-siap lampu merah,” kata Romo Kristanto.

Romo Sunu berkata selain protokol dari KWI, ordo Serikat Yesus telah membentuk komisi khusus yang akan menjalankan protokol tersebut. “Kami sudah menunjuk direktur (komisi) yang nanti memimpin bagaimana protokol ini dilaksanakan: baik pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Nanti akan diumumkan secara resmi,” kata dia, yang pernah menjabat sebagai Provinsial Jesuit sejak 2014-2020 (Pemimpin Ordo SJ).

Selain itu, Serikat Yesus tengah menyiapkan designated person dari kelompok awam yang mereka tunjuk sebagai tempat mengadu para korban, ujar Romo Sunu.

“Kita siapkan dua kelompok: romo dan bruder Jesuit, satu di Semarang, Malang, dan Yogyakarta. Dan ada tiga sahabat awam, di Jakarta, Semarang, dan Yogya: tiga ibu dan satu bapak. Kalau ada kasus di SJ, bisa mengadu kepada mereka yang merdeka. Dan punya keahlian di bidang hukum dan psikologi,” tambahnya.

“Ini perjalanan yang tidak mudah. Mengapa tidak mudah? Karena ini butuh energi,” ungkap Romo Sunu.

'Pekerjaan Rumah yang Tak Selesai'

Sejak Januari 2020, kolaborasi Tirto dan The Jakarta Post telah mewawancarai lima korban—dua laki-laki dan tiga perempuan—yang mengisahkan mereka dilecehkan secara seksual di lingkungan Gereja Katolik. Empat korban adalah anak-anak, satu korban adalah orang dewasa. Kejadian yang mereka ceritakan berlangsung antara 10 sampai 30 tahun lalu.

Salah satunya adalah Sisca, bukan nama sebenarnya, salah satu korban pelecehan oleh seorang klerus di Jakarta Barat saat berusia 11 tahun. Peristiwa yang dialami Sisca terjadi 27 tahun lalu saat ia diraba-raba oleh seorang pastor saat “saya sedang berlutut melakukan pengakuan dosa di sebelahnya.”

Sisca memberi tahu kejadian itu kepada ibunya, “yang akhirnya melaporkan ke gereja, tetapi saya enggak lihat perubahan. Imam masih melayani di gereja, bahkan sampai sekarang,” tambah Sisca.

Maka, ketika ia membaca berita bahwa Kardinal Ignatius Suharyo, dalam jumpa pers tahunan pada Natal 2019, menyangkal kasus kekerasan seksual di gereja, respons Sisca marah.

"Bullshit banget kalau dia enggak tahu. Dia ke mana aja? Padahal kita berharap banget sama dia, yang sudah dipilih oleh Paus sebagai kardinal. Itu jabatan yg sangat prestisius. Kardinal adalah orang terpilih dan enggak sembarangan ditunjuk," kata Sisca pada Februari 2020. "Kita berharap besar kepada kardinal ini, tapi dia malah menyangkal gitu. Nyebelin banget."

Baru-baru ini, dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Katolikana, media online yang secara khusus menyajikan berita seputar Gereja Katolik, Suster Chatarina Supatmiyati, memberi testimoni bahwa sejumlah perempuan yang dia tolong adalah yang pernah terlibat dengan pastor dan pejabat gereja, beberapa bahkan hamil dan membesarkan anaknya sendirian.

Kalaupun ada upaya melaporkan, pejabat gereja sekadar mendengarkan, cerita Suster Chatarina. Gereja bahkan melindungi pelaku. Dalam satu kasus yang dia bantu, otoritas gereja berdalih pelaku tak bisa dihukum karena “sedang disiapkan dalam tugas tertentu.”

“Bahkan ada yang mengatakan pelaku perlu diampuni, dan perempuan mau memaafkannya, karena baru terjadi sekali,” ujar Suster Chatarina. Dan sekalipun disertai bukti, dalam kasus lain, tetap ada yang melanjutkan imamatnya.

Suster Chatarina berkata, “ketika kami bertemu dengan korban, mereka sungguh mengalami hidupnya tidak ada apa-apa lagi.” Ia berkata para petugas pastoral sekalipun tidak memahami misi gereja sesungguhnya adalah berpihak kepada mereka yang disingkirkan.

“Bagi kami ini adalah pekerjaan rumah yang tak selesai,” ujarnya.

==========

Laporan ini terbit berkat kolaborasi antara Tirto dan The Jakarta Post. Tim mewawancarai sedikitnya 20 narasumber untuk seri laporan kekerasan seksual di lingkungan Gereja Katolik. Seri kedua akan dirilis besok.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Hukum
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam