Menuju konten utama
PPPK Non Guru 2021

Penyampaian Kelengkapan Dokumen PPPK Non Guru Mulai 30 November

Jadwal dan syarat penyampaian kelengkapan dokumen PPPK Non Guru mulai besok, 30 November 2021. 

Penyampaian Kelengkapan Dokumen PPPK Non Guru Mulai 30 November
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Tahapan Penyampaian Kelengkapan Dokumen PPPK Non Guru tahap 2 akan dibuka mulai besok, 30 November sampai 16 Desember 2021.

Untuk peserta yang berhasil lolos karena mengajukan sanggahan pada masa sanggah PPPK Non Guru tahap 2, maka bisa mengikuti tahap selanjutnya, yakni menyerahkan dokumen secara lengkap ke instansi yang menerimanya.

Sebenarnya, penyampaian kelengkapan dokumen tersebut sudah diadakan sebelumnya, tepatnya pada tahap 1. Mulai 18 November sampai 4 Desember, peserta yang lolos seleksi bisa menyerahkan berkas mereka.

Namun, bagi peserta yang lolos setelah hasil sanggah tahap 2 diumumkan, dapat mengikuti penyerahan berkas tahap 2 yang dibuka pada 30 November.

Syarat Pemberkasan NI PPPK Non Guru 2021

Pemberkasan hanya dilakukan oleh peserta yang lolos. Dengan begitu, syarat utama pemberkasan NI PPPK Non Guru 2021 adalah peserta sudah dinyatakan lulus seleksi. Selain itu, terdapat beberapa macam dokumen yang musti dikumpulkan peserta sebagi syarat.

Dokumen tersebut meliputi:

- Daftar Riwayat Hidup (DRH)

- Ijazah

- Pas Foto Formal (latar belakang merah)

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

- Surat Pernyataan 5 Poin

- SKCK

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lain

Berdasarkan ungkapan Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, dokumen tersebut diserahkan secara digital.

Pengunggahannya dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id dan docudigital.bkn.go.id.

Di pihak lain, yakni Instansi, harus mengunggah beberapa hal terkait dokumen tersebut, meliputi:

- Surat Pengangkatan Calon PPPK

- Surat Pengantar Usul Penetapan NI PPPK

- Nota Usul Penetapan NI PPPK

- Surat Pernyataan Rencana Penetapan

- Penetapan Kelulusan Pegawai dari Kementerian PANRB

- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK

- Daftar peringkat dari nilai seluruh peserta

Mekanisme Penetapan NI PPPK Non Guru 2021

Selain menjelaskan terkait dokumen yang musti disiapkan dan diunggah, Aris Windiyanto juga menjabarkan mekanisme penetapan NI PPPK Non Guru tahun 2021. Setidaknya, terdapat enam tahap terkait mekanisme tersebut, yakni:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan pengumuman terkait pelamar yang lolos seleksi

2. Pelamar yang lulus diberikan status sebagai Calon PPPK berdasarkan keputusan PPPK

3. Keputusan PPK dioper kepada Kepala BKN agar peserta mendapatka nomor induk PPPK

4. Calon PPPK menandatangani surat perjanjian kerja

5. PPK membuatkan peserta “Surat Keputusan Pengangkatan PPPK”

6. Terakhir, PPK membuatkan peserta “Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas"

Untuk melihat informasi lebih lanjut terkait PPPK Non Guru 2021, dapat diperoleh melalui situs masing-masing instansi. Berikut ini linknya:

- Kementerian Kesehatan

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

- Pemerintah Kota Surabaya

- Pemerintah Kota Serang

- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021

Setelah hasil sanggah selesai diumumkan oleh seluruh instansi, maka rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 resmi memasuki tahap penyampaian kelengkapan dokumen atau pemberkasan.

Tahun ini BKN membagi jadwal pemberkasan dalam 2 tahap. Tahap 1 telah dimulai sejak 18 November hingga 4 Desember 2021, sementara tahap 2 baru akan berlangsung pada 30 November hingga 16 Desember 2021.

Rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 sendiri akan berlangsung hingga akhir tahun. Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan PPPK Non Guru 2021 sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN:

Kegiatan Tahap 1 Tahap 2
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru 29 - 30 Oktober 2021 13 - 14 November 2021
Masa sanggah 3 - 6 November 2021 15 - 18 November 202
Jawab sanggah 8 - 15 November 2021 19 - 26 November 2021
Pengumuman pasca sanggah 16 - 17 November 2021 27 - 29 November 2021
Penyampaian kelengkapan dokumen 18 November - 4 Desember 2021 30 November - 16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK 19 November - 18 Desember 2021 1 - 31 Desember 2021

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo