Menuju konten utama

Penyaluran FLPP Hingga September 2019 Capai Rp5,57 Triliun

Penyaluran dana FLPP sudah mencapai 78,5 persen dari total dana FLPP sebesar Rp7,1 trilun tahun 2019.

Penyaluran FLPP Hingga September 2019 Capai Rp5,57 Triliun
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye.

tirto.id -

Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 17 September lalu sudah mencapai Rp5,57 triliun di tahun 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penyaluran dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Dilihat dari jumlahnya, Kementerian PUPR sudah membangun 57.949 unit rumah dari target 68 ribu unit rumah.
“Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp 5,57 triliun," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (26/9/2019).
Dalam program subsidi rumah, Pemerintah juga mendorong pengembang, perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi.

Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.

Ia meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang.

"Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” ujar BAsuki.

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Kementerian PUPR juga melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat.
Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.

Syarat lainnya belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.

Baca juga artikel terkait FLPP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana