Menuju konten utama

Penutupan Jalan Thamrin untuk Syuting Berpotensi Maladministrasi

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, penutupan jalan Thamrin untuk keperluan syuting film masih berpotensi maladministrasi meski sudah memiliki izin.

Penutupan Jalan Thamrin untuk Syuting Berpotensi Maladministrasi
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala berjalan keluar gedung seusai mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (25/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kawasan Jalan Thamrin sempat ditutup pada hari Minggu (22/4/2018) untuk keperluan syuting film ’22 Menit’. Penutupan tersebut diklaim Polri sudah memiliki izin, namun komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menilai masih ada potensi maladministrasi dalam proses penutupan jalan tersebut.

Hal ini dikatakan Adrianus saat dihubungi Tirto hari Selasa (24/4/2018). Adrianus menegaskan, pembuatan film tentu boleh saja dilakukan, tetapi penutupan jalan Thamrin lain soal.

Penutupan jalan tidak dilarang, tetapi tentu ada kriteria dari polisi soal urgensi penutupan jalan tersebut.

“Kalau soal boleh menutup, ya boleh saja sepanjang administrasinya benar dan substansinya juga benar. Minimal kerugian masyarakat tidak besar,” tegas Adrianus.

Jika masyarakat mengeluh dan melapor kepada Ombudsman terkait penutupan jalan kemarin, salah satu yang bisa dilaporkan adalah dugaan maladministrasi.

Bila Polri mengklaim sudah ada surat izin untuk pembuatan film itu, maka surat itu harus diuji proses pembuatannya, apalagi film ini juga menggandeng polisi.

“Izin itu yang akan diuji, apakah produk yang termasuk maladministrasi atau tidak,” ujarnya.

Mabes Polri menegaskan, pembuatan film ’22 Menit’ adalah bentuk kerja sama antara perusahaan dengan Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan menunjuk tim khusus yang bertugas bertanggung jawab soal hubungan kerja sama tersebut.

Meski begitu, Polri tak mau menyebut perusahaan mana yang mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk film tersebut.

Adrianus mengimbau agar dana CSR yang digunakan bersama Polri itu harus dikelola secara hati-hati. Selain bisa bertentangan dengan tujuan CSR, dikhawatirkan dana tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. Namun perusahaan memang boleh bekerja sama dengan Polri.

“Tentang CSR, praktik selama ini adalah Polri atau lembaga lain tidak menerima uang, tetapi produk akhir. Yang mengelola dana adalah perusahaan itu sendiri atau pihak ketiga. Jadi sebenarnya boleh secara hukum,” katanya lagi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, film yang rencananya dibintangi aktor Ario Bimo itu bertujuan untuk mendokumentasikan peristiwa yang dikenal dengan sebutan ‘Serangan Jakarta 2016.’ Meski sempat mengumbar kemacetan, Setyo mengaku penutupan jalan sudah sesuai prosedur.

“Penutupan jalan nggak ada masalah lah. Film-film lain juga minta izin untuk nutup jalan karena TKP di situ atau syuting di situ. Nggak ada masalah. Tetap mereka minta izin. Kan banyak yang minta izin ke kami dan minta pengamanan,” tegasnya lagi.

Baca juga artikel terkait JALAN THAMRIN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo