Menuju konten utama

Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Sudah Rencanakan Aksinya

Saat bertemu Gumilar Ekalaya, ada pembicaraan yang membuat pelaku marah kemudian menusukkan belati di paha Gumilar.

Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Sudah Rencanakan Aksinya
Ilustrasi Senjata Tajam. foto/istockphoto

tirto.id - RH, penusuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, merupakan mantan petugas keamanan atau satpam yang tak diperpanjang kontraknya. Lantas ia menyambangi korban di kantornya, dengan mengantongi senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 Februari 2021 kemarin. Ketika bertemu, ada pembicaraan yang membuat RH marah kemudian menusukkan belati di paha korban. "Belati pun sudah dibawa dari rumah," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (11/2/2021).

Usai menusuk paha Gumilar, RH angkat kaki dari ruangan. Lalu dia bertemu dengan seorang satpam di lantai bawah. Karena curiga, si satpam menanyakan untuk apa RH membawa belati. Lantas keduanya bergumul, yang mengakibatkan dada kiri satpam luka ditusuk RH.

Mengetahui kejadian itu, satpam lain berhasil membekuk RH, kemudian menghubungi kepolisian guna mengadukan perkara. Akibat perbuatannya, luka sedalam empat sentimeter ada di paha Gumilar; dada kiri si satpam pun mesti dijahit.

Kini RH resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340. Tapi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlu kami dalami untuk pengenaan pasalnya," terang Azis.

Polisi menduga bisa saja pengaruh ekonomi menyebabkan RH nekat berulah, karena dia telah delapan tahun menjadi satpam namun kecewa tak mendapatkan upah yang diinginkannya.

"Tentu masih ingin punya pendapatan tetap tiap bulannya. Tapi setelah diputus [kontrak] itu membuat tersangka khawatir," tutur Azis.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto