Menuju konten utama

Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes Swab PCR Saat Libur Akhir Tahun

Tes usap (swab) berbasis PCR harus dilakukan minimal H-2 sebelum hari keberangkatan bagi penumpang pesawat.  

Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes Swab PCR Saat Libur Akhir Tahun
Sejumlah wisatawan membawa barang bawaan setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke Pulau Bali melalui transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji usap (swab) berbasis PCR.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) dilansir dari Antara.

Koster mengemukakan kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," kata Koster.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto