Menuju konten utama

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini

Calon penumpang yang belum divaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini
Penumpang memasuki salah satu gerbong kereta api Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib sudah melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga jika ingin menggunakan jasa transportasi ini. Bila belum di-booster, maka penumpang harus melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).

"Persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi.

Eva mencatat hingga pukul 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan vaksin.

Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19 maka Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di stasiun.

Sebelumnya layanan antigen hanya tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Namun mulai Minggu 17 Juli 2022 Daop 1 Jakarta menambah empat lokasi layanan antigen yakni di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35.000, dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam.

Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta :

1. St Gambir : 06.00 - 22.00 WIB

2. St Pasar Senen : 05.00 - 22.00 WIB

3. St Bekasi : 08.00 - 18.00 WIB

4. St Cikarang : 07.00 - 17.00 WIB

5. St Karawang : 08.00 - 17.00 WIB

6. St Cikampek : 07.00 - 13.00 WIB dan 17.00 - 23.00 WIB

"Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas," jelas Eva.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA, disarankan dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari resiko tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu.

Selain layanan antigen, terdapat juga layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun. Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KA JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky