Menuju konten utama

Penumpang Angkutan Umum Naik 6 Persen saat Penerapan Ganjil Genap

Dishub DKI Jakarta juga mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga empat persen.

Penumpang Angkutan Umum Naik 6 Persen saat Penerapan Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim penumpang angkutan umum meninggat hingga enam persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap.

"Jumlah penumpang angkutan umum seperti Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, dan Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 - 6,25 persen," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Dishub DKI Jakarta juga mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga empat persen.

Akibat penurunan volume kendaraan dan meningkatnya warga yang menggunakan transportasi umum, Syafrin mengatakan kecepatan lalu lintas pun mengalami peningkatan.

"Kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 – 16,36 persen," ucapnya.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan angka tersebut belum bisa dijadikan analisis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Data minggu lalu belum bisa dijadikan data analisis karena pada minggu lalu masih Tahap sosialisasi," jelas dia.

Kebijakan ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 287 ayat 1 UU 22/2009, pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Pada Maret 2020 lalu, kebijakan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya COVID-19 yang berujung pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun kembali kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin.

Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020. Namun, Pemprov DKI memberi waktu selama 3 hari dari 3-5 Agustus untuk sosialisasi. Kemudian waktu sosialisasi ditambahkan menjadi seminggu hingga 9 Agustus.

Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan