Menuju konten utama

Penonaktifan PBI BPJS: Warga Tak Mampu Bisa Daftar Lagi

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan bisa dibiayai lagi oleh negara bila tak mampu di periode selanjutnya.

Penonaktifan PBI BPJS: Warga Tak Mampu Bisa Daftar Lagi
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf bakal menggelar sosialisasi masif agar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tak kaget setelah tak lagi ditanggung biayanya.

"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata dia saat di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Sesuai kebijakan baru, BPJS Kesehatan menonaktifkan 5.227.852 Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai 1 Agustus 2019.

Ia menyebut, penonaktifan ini tidak akan mengubah jumlah peserta PBI yang dianggarkan dalam APBN 2019. Jumlah PBI, kata dia, tetap 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

Untuk mengetahui status PBI, kata dia, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat atau Care Center 1-500-400 dan ke kantor cabang terdekat.

"Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah," kata dia.

Warga kurang mampu masih bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk ditanggung iurannya. Dinas Sosial disebut akan memeriksanya apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kemudian, kata dia, bila memenuhi syarat jadi PBI tapi pemda tak bisa membiayai iurannya, bisa usul ke Kementerian Sosial untuk jadi peserta PBI periode selanjutnya.

Ia juga meminta penerima PBI yang mampu agar membayar iuran sesuai jenis kepesertaan yang dipilih.

"Peserta [PBI] yang beralih ke segmen, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa veriflkasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU [pekerja bukan penerima upah] tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," kata Iqbal.

Bagi peserta PBI baru atau pengganti, kata dia, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK," ujar dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali