Menuju konten utama

Penonaktifan 5,2 Juta PBI BPJS Berpotensi Pangkas Hak Warga Miskin

YLKI menilai 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi tak tepat sasaran dan memangkas hak masyarakat miskin.

Penonaktifan 5,2 Juta PBI BPJS Berpotensi Pangkas Hak Warga Miskin
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Pemerintah bakal menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai hari ini, Kamis (1/8/2019). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2019.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan karena 5,2 juta peserta PBI tidak lagi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial. Menurut dia, penyortiran dilakukan terhadap peserta yang sudah meninggal, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, dan bukan keluarga tidak mampu.

"Jumlah yang dinonaktifkan itu sebanyak 5,2 juta. Dari yang 5,1 juta itu, NIK nya tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak 2014 sampai sekarang. Sisanya, 114 ribu jiwa sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain," ujar Febri saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Menurut Febri, Kementerian Sosial selama ini mengucurkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk 5,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan.

"Sebulan, kan, iurannya Rp23 ribu kali 12 [bulan]. Artinya uang itu yang kami selamatkan untuk tepat sasaran," kata dia.

Dinilai Tergesa-gesa

Langkah pemerintah menonaktifkan kepesertaan 5,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan menuai soroton dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Tulus mengatakan pemerintah baru mengumumkan penonaktifan peserta PBI berdekatan dengan tenggat pemberlakuan kebijakan. SK penonaktifan tersebut dikeluarkan pada 16 Juli dan diberlakukan pada 1 Agustus.

"Dari sisi hak, anggota PBI [yang dinonaktifkan] perlu waktu dan jeda," kata Tulus di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.

Tulus menganggap kebijakan pemerintah kali ini tidak dibarengi sosialisasi yang matang dan tak transparan. BPJS Kesehatan selaku operator juga dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi yang utuh kepada masyarakat.

"Saya khawatir akan menimbulkan persoalan sosial di masyarakat, khususnya [peserta PBI] yang dinonaktifkan," ujarnya.

Tulus menambahkan, kebijakan penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS Kesehatan juga berisiko tidak tepat sasaran. Hal itu bakal memangkas hak warga miskin dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Berati terjadi pelanggaran hak warga miskin yang seharusnya di-cover oleh negara menjadi tidak di-cover," kata Tulus.

Hal serupa juga disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia mempertanyakan keakuratan data Kementerian Sosial saat menyortir kriteria masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan.

Timboel beralasan jumlah peserta BPI yang kali ini dinonaktifkan lebih banyak dari lima tahap sebelumnya yang dilakukan Kemensos. Ia mengatakan peserta PBI yang dinonaktifkan dalam tahap sebelumnya hanya berjumlah ratusan ribu.

Jika kebijakan tersebut tidak tepat sasaran, maka yang akan jadi korban adalah masyarakat miskin. Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan iuran terpaksa menjadi peserta BPJS Kesehatan non PBI.

"Kemudian mereka juga punya hak jawab ketika mereka tidak jadi peserta PBI, karena mereka miskin. Jadi tidak sepihak seperti dilakukan oleh Kemensos," kata Timboel di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membantah kebijakan penonaktifan 5,2 juta peserta PBI dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mengklaim kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan matang dari BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Ia mengatakan para peserta PBI yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir lantaran pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan.

"Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah," kata dia.

Bila anggaran daerah tak cukup, maka pemerintah daerah setempat dapat mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Sementara untuk peserta yang mampu membayar iuran disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan