Menuju konten utama

Penolak Pabrik PT Rayon Utama Makmur di Sukoharjo Jadi Tersangka

Polda Jateng menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan perusakan fasilitas milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo.

Penolak Pabrik PT Rayon Utama Makmur di Sukoharjo Jadi Tersangka
Warga melakukan aksi protes dengan membentangkan poster saat mendatangi pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan fasilitas milik pabrik kapas sintetis PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini buntut dari aksi sejumlah aktivis dan warga memprotes keberadaan pabrik PT RUM yang berujung pada pembakaran pos satpam milik perusahaan itu, pada 23 Februari 2018.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Muhammad Hisbun Payu (Is), Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sutarno. Hingga saat ini ketiganya masih ditahan oleh polisi.

Is, sapaan akrab Hisbun Payu, adalah aktivis mahasiswa Pembebasan yang menolak keberadaan pabrik PT RUM di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejak Oktober 2017, dia dan ratusan warga mendesak Pemkab Sukoharjo mencabut izin lingkungan PT RUM lantaran limbah pabrik itu menguarkan bau busuk ke desa-desa di sekitarnya dan menyebabkan sejumlah warga menderita gangguan pernapasan.

Sementara Kelvin Ferdiansyah Subekti adalah warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Sedangkan Sutarno ialah warga Desa Jumapolo, Kecamatan Karanganyar.

Pendamping Hukum Hisbun Payu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ivan Wagner mengatakan ketiganya disangka melanggar pasal 170 ayat 1 serta Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan dan diperlihatkan polisi tadi siang," kata Ivan saat dihubungi Tirto, pada Selasa (6/3/2018).

Ivan menyampaikan LBH Semarang masih mencoba membuat surat penangguhan penahanan agar kliennya dapat segera dibebaskan.

"Polisi bilang mereka ditahan sampai tanggal 24 (Maret)," ujar Ivan menambahkan.

Kepada Tirto, Is menceritakan bahwa dirinya ditangkap pada Minggu malam (4/3/2018) saat dirinya berada di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Is kepada Tirto via telepon dari Mapolda Jawa Tengah, pada Senin (5/3/2018).

Is mengaku ditangkap oleh delapan polisi dan langsung dibawa ke Semarang tanpa diperlihatkan surat penangkapan. Di hari penangkapannya, Is datang ke Jakarta dengan niat mengadukan masalah warga di sekitar pabrik PT RUM ke Komnas HAM.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta itu juga membantah tuduhan bahwa dirinya memprovokasi warga untuk melakukan perusakan. Ia mengaku baru datang ke pabrik PT RUM sekitar pukul dua siang, ketika kericuhan pecah dan pembakaran pos satpam sudah terjadi.

“Waktu saya datang kondisinya sudah rusuh, blokade segala macam semua sudah dilakukan. Pembakaran pos satpam pabrik, aku enggak tahu siapa yang bakar," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom