Menuju konten utama

Penjualan Rusun DP 0 Rupiah Harus Melalui Pemprov DKI

Pemprov DKI masih mempersiapkan dua Pergub agar program rumah DP 0 Rupiah bisa langsung dinikmati oleh masyarakat.

Penjualan Rusun DP 0 Rupiah Harus Melalui Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan rusun DP 0 Rupiah tak bisa diperjualbelikan seperti rusunami atau apartemen pada umumnya. Penjualan unit tersebut hanya bisa dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh Pemprov DKI.

"Kalau misalnya unit ini yang sudah dipesan diperdagangkan, kita akan langsung meng-cancel dan memasukkan kembali unit itu ke dalam inventory kita. Karena tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh seperti itu," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Saat ini, Pemprov masih mempersiapkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) agar program tersebut bisa langsung dinikmati oleh masyarakat antara lain soal penyelenggaraan program atau skema pembiayaan, serta Pergub pembentukan UPT DP 0 Rupiah.

"Kira-kira dua pergub yang sedang kami fokuskan. (Pergub) UPT dan (Pergub) skema pembiayaan. Tapi, nanti UPT kita tingkatkan jadi BLUD," kata mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.

Pernyataan Sandiaga soal larangan menjual rumah DP 0 Rupiah ke pihak lain mempertegas kembali apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu silam. Ia mengatakan, calon pembeli harus sadar bahwa hunian dalam program tersebut bukan untuk diperjualbelikan.

Sebab, rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Jika rumah tersebut terpaksa harus dijual, kata Anies 19 Januari lalu, "maka kami akan menjadi badan yang akan membelinya sehingga tidak muncul second market rumah ini."

Sampai dengan saat ini, Pemprov telah menyiapkan 703 unit hunian dengan DP 0 persen di Kelurahan Pondok Gede, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hunian berbentuk rumah susun tersebut terdiri dari 20 lantai dan berdiri di atas lahan milik salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) DKI Jakarta, yakni PD Pembangunan Sarana Jaya. Sebanyak 513 unit bertipe 36 dan 190 unit sisanya merupakan tipe 21.

Untuk harga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan harga senilai Rp320 juta untuk tipe 36 dan untuk yang tipe 21 dibanderol seharga Rp185 juta.

Baca juga artikel terkait PROGRAM DP NOL RUPIAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora