Menuju konten utama

Penjelasan Rinci Polri Soal Aturan Memakai Gawai Saat Berkendara

Bagaimana penjelasan rinci Polri mengenai aturan memakai gawai dan GPS saat berkendara?

Penjelasan Rinci Polri Soal Aturan Memakai Gawai Saat Berkendara
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Polri menjelaskan secara rinci mengenai larangan menggunakan gawai dan merokok saat berkendara. Penjelasan ini berkaitan dengan digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2018 yang resmi dilaksanakan pada 5 Maret 2018.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan pihaknya melarang para pengendara menggunakan gawai saat mengemudi karena mengganggu konsentrasi. Namun, larangan itu tidak berlaku apabila gawai diletakkan di dashbor, seperti penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.

Menurut Setyo hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tidak boleh itu adalah ketika mengemudi dan menggunakan HP [Handphone], sehingga mengganggu konsentrasi. Kalau HP dipasang di dashbor dan di-setting sebelum dia berangkat, tidak ada masalah. Ini yang perlu dijelaskan. Kemudian merokok juga, karena biasa merokok kemudian ini tangan satu [yang memegang setir]," tegas Setyo di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Terkait penggunaan GPS di dalam mobil, Setyo menyatakan hal itu diperbolehkan, asalkan tetap fokus dan GPS harus diatur terlebih dahulu sebelum berangkat. Kemudian, harus menggunakan mode suara.

Ia melanjutkan, penilangan juga tidak akan berlaku kepada pengendara yang menggunakan headset di salah satu telinganya, asalkan kedua tangan tetap fokus memegang kemudi.

Namun, Setyo tidak menjawab tegas apakah pengendara motor yang menggunakan headset—baik di satu maupun dua telinga—akan ditilang atau tidak. Ia hanya menjawab: "Dia enggak dengar kiri-kanannya. Ya itu 'kan bahaya juga [meski tangannya di kemudi]."

Penggunaan GPS Tak Langgar Peraturan Lalu Lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara memastikan, penggunaan GPS tidak melanggar peraturan lalu lintas karena sesuai Pasal 283 juncto 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Berdasarkan aturan itu, penggunaan GPS dianggap tidak berbahaya, kecuali mengoperasikan gawai saat berkendara. Pasalnya, menggunakan gawai saat berkendara dapat menghilangkan konsentrasi.

"Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang, maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Halim di lokasi yang sama, Rabu (7/3/2018).

Dengan pernyataan Halim ini, maka ojek berbasis online bisa dengan tenang menjemput penumpang menggunakan GPS untuk menentukan arah tujuannya, sepanjang tidak mengoperasikan GPS saat sedang menyetir.

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa juga menegaskan Pasal 106 UU LLAJ memang mengatur bahwa orang harus berkonsentrasi saat menyetir, termasuk menggunakan gawai saat berkendara.

"Kalau handphone-nya ditaruh di dashbor apa gimana pakai handsfree itu boleh. Atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia 'kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Royke.

Royke menegaskan ojek online ataupun pengendara lain tidak usah takut ditilang bila tidak mengoperasikan gawai saat berkendara. Ia menilai, yang terpenting adalah tangan tidak lepas dari kemudi.

"Saya katakan sepanjang dia [ojek online] terima order sambil lagi jalan terima order, dia enggak berhenti, dia sambil jalan, itu enggak boleh. Sepanjang dia berhenti ke tepi, dia memainkan aplikasi itu, saya pikir it's okay ya. Yang penting dia enggak otak-atik [saat mengemudi]," tegasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK DAN MENDENGARKAN MUSIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto