Menuju konten utama

Penjelasan Mabes TNI Soal Kabar Ada Pesawat Asing Mata-Matai Papua

Mabes TNI mengakui sarana dan sumber daya manusia untuk mengawasi lalu lintas udara di Papua masih minim.

Penjelasan Mabes TNI Soal Kabar Ada Pesawat Asing Mata-Matai Papua
(Ilustrasi) Pesawat tempur F-16 melakukan formasi "fly pass" saat serah terima 24 unit pesawat tempur F-16 di Lanud Iswahjudi Magetan, Jawa Timur, Rabu (28/2/2018). ANTARA FOTO/Siswowidodo.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Mohammad Sabrar Fadhilah memberikan tanggapan soal kabar ada pesawat asing yang memata-matai kawasan Papua.

Informasi itu semula disampaikan oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional IV/Biak Marsekal Pertama Jorry S Koloay kepada media, pada Selasa kemarin.

Jorry mengatakan banyak penerbangan asing ilegal memasuki wilayah udara Papua dan diduga memata-matai kondisi daerah tersebut. Menurut dia, kondisi sarana serta personel pengawas lalu lintas penerbangan yang minim menjadi kelemahan penjagaan di sana.

Sementara Sabrar menyatakan, karena wilayah Indonesia luas maka diperlukan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Polri dan masyarakat, untuk memantau lalu lintas udara.

“Tanpa menafikan pihak lain, negeri ini luas, kita perlu bantuan banyak orang. Sangat mungkin ada pihak yang mengintip atau mengganggu,” kata Sabrar di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/7/2018).

Karena itu, menurut dia, TNI berupaya untuk menjaga kedaulatan negara dengan aktif melakukan pengamatan radar maupun pantauan langsung terhadap kemungkinan masuknya pesawat mata-mata asing ke wilayah Indonesia.

“Sudah banyak keberhasilan TNI AU dalam menjaga wilayah udara, ada pesawat yang ditembak jatuh,” kata Sabrar.

Dia mengklaim, dari 1000 kejadian pesawat mata-mata asing yang pernah masuk ke wilayah udara Indonesia, 900 di antaranya berhasil di-force down atau diturunkan paksa. Dia menambahkan TNI juga terus melakukan mitigasi kasus penyusupan pesawat mata-mata ini.

“Jadi bukan berarti aparat gagal mengamankan wilayah udara,” ujar dia soal kabar soal pesawat mata-mata asing yang memasuki wilayah udara Papua.

Meskipun begitu, dia mengakui sarana dan prasarana sekaligus sumber daya manusia untuk mengawasi aktivitas pesawat asing di kawasan Papua memang minim. Apalagi, di Papua ada 302 lapangan terbang.

Imbasnya, kata Sabrar, wilayah udara di Papua sulit dikontrol sehingga memicu banyak penerbangan ilegal di sana. Dia menerangkan penerbangan asing yang melintasi udara Papua bisa dianggap ilegal jika izin terbang tidak sesuai dengan perencanaan, misalnya berbeda jenis pesawat dan awaknya.

Situasi ini, Sabrar menambahkan, tidak hanya membuka peluang masuknya pesawat mata-mata asing melainkan juga membuat kecelakaan udara rawan terjadi di wilayah Papua.

Baca juga artikel terkait MATA-MATA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom