Menuju konten utama

Penjelasan KKP soal Rencana Ekspor Pasir Laut

KKP membenarkan ekspor pasir laut kembali dibuka. Pembersihan sedimentasi itu, nantinya akan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut.

Penjelasan KKP soal Rencana Ekspor Pasir Laut
sejumlah buruh harian melakukan penambangan pasir laut di pinggir pantai desa pero bantang, sumba barat daya, nusa tenggara, timur, rabu, (24/2). ekpolitasi penambang pasir pantai secara ilegal tersebut dapat mengancam terjadinya abrasi dan keseimbangan pesisir pantai. antara foto/darwin fatir/pras/16

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, Jokowi memperbolehkan kembali pasir laut untuk diekspor.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, membenarkan ekspor tersebut kembali dibuka. Para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi laut itu, nantinya akan benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut.

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," kata Wahyu saat dikonfirmasi Tirto, Senin (29/5/2023).

Dia tidak menampik bahwa, pengambilan pasir laut terdahulu menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Hal ini karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.

"Sehingga melalui PP ini tata cara tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," paparnya.

Sedimentasi sendiri adalah sebuah peristiwa oceanografi, yang setiap tahun terus berkumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga berpotensi dicuri.

Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara. Selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau ekspor.

"Yang penentuannya ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub, jadi tidak bisa sembarangan (ekspor)," jelasnya.

Pada 2023 pemerintah sempat melarang melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Namun demikian, KKP menegaskan, ekspor tersebut menjadi tujuan utama karena sedimentasi di laut sendiri lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi dan infrastruktur di laut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang