Menuju konten utama

Penjelasan Khilafatul Muslimin soal Kepemilikan Nomor Induk Warga

Abu Salma menerangkan bahwa NIW digunakan untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab pemegangnya dalam mengemban visi misi khilafah.

Penjelasan Khilafatul Muslimin soal Kepemilikan Nomor Induk Warga
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

tirto.id - Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma membenarkan adanya Nomor Induk Warga (NIW) untuk anggota organisasinya. Namun, ia menerangkan bahwa fungsi NIW tersebut hanya untuk melakukan pendataan kepada warga yang sudah bergabung dengan Khilafatul Muslimin.

"NIW benar adanya, itu nomor induk warga disingkat NIW. Fungsinya untuk mengetahui jumlah yang terdata," kata Abu Salma melalui pesan singkat, Senin (13/6/2022).

Selain itu, Abu Salma menerangkan bahwa NIW digunakan untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab pemegangnya dalam mengemban visi misi khilafah.

"Tujuannya untuk menjaga agar warga khilafah yang sudah ada NIW menjaga akhlak dan sabar dalam menghadapi apa saja, dan jangan membuat keonaran. Di sisi lain NIW (digunakan) untuk memudahkan pendataan jumlah warga yang bergabung untuk komitmen dalam memperjuangkan dinul Islam ini dengan rahmatan lil alamin," jelas dia.

Polda Metro Jaya mengklaim Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diterbitkan pemerintah.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat Nomor Induk Warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Antara, Senin (13/6/2022).

Zulpan menyebut petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin. Adapun penemuan data nomor induk ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin tersebut.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky