Menuju konten utama

Penjelasan Kemendikbud Soal Ujian Nasional atau UN Dihapus

Menurut Kemendikbud UN tidak dihapuskan, tetapi diganti dengan evaluasi atau penilaian yang lebih baik.

Penjelasan Kemendikbud Soal Ujian Nasional atau UN Dihapus
Sejumlah pelajar SMP Negeri 18 Palu mengerjakan soal ujian nasional dengan skema ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) di SMP Negeri 18 Palu, Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) tidak dihapus melainkan diganti formatnya, Kamis (12/12/2019).

"UN tidak dihapuskan, namun diganti dengan evaluasi atau penilaian yang lebih baik. Karena kita ingin penilaian ini nantinya lebih mengarah pada tingkat penalaran siswa," ujar Totok di Jakarta, seperti diwartakan Antara.

Ia menambahkan selama ini UN didominasi oleh penguasaan konten mata pelajaran. Padahal ke depan, yang dibutuhkan oleh siswa adalah kemampuan bernalar.

"Jadi perubahan itu, yang tadinya UN lebih kepada menilai kepada pemahaman konten anak-anak kita, nanti lebih kepada kemampuan bernalar, kemampuan berpikir kritis," jelas dia.

Totok menegaskan UN tidak bisa dihapuskan karena amanat UU. Hanya diganti dengan penilaian yang menekankan pada kemampuan bernalar.

Nantinya, bentuk penilaiannya seperti soal-soal PISA maupun AKSI yang dibuat oleh Kemendikbud untuk survei karakter, karakter seperti apa yang dibutuhkan pada masa depan.

Totok juga mengatakan kemampuan anak tidak bisa dibangkitkan pada saat ujian saja, melainkan harus dalam kesehariannya.

"Melalui penilaian yang formatnya sudah berubah itu, maka bisa diketahui bagaimana kemampuan anak yang sebenarnya," ujarnya.

Menurutnya guru-guru harus melakukan penilaian yang sifatnya formatif, atau perbaikan secara terus-menerus. Semangat belajar harus dibangkitkan dalam keseharian, melalui penilaian harian, mingguan dan bulanan.

Mulai 2021, Kemendikbud mengubah format UN yang sebelumnya dilakukan pada akhir jenjang, menjadi pertengahan jenjang. Penilaian itu mengukur kompetensi siswa dan karakter yang dimiliki oleh siswa itu.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019) lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Ujian Nasional dihapus pada 2021 dan akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Menurutnya 2020 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional atau UN. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.

"Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka," ujar Nadiem.

"Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar," katanya, seperti dikutip situs web Kemendikbud.

Sementara terkait survei karakter, lanjut Nadiem, dilakukan untuk mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia. Menurutnya, selama ini secara nasional data pendidikan yang dimiliki berupa data kognitif.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUD

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH