Menuju konten utama

Penjelasan Isi PP Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak

Apa isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak?

Penjelasan Isi PP Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak
Ilustrasi Emosi Anak. foto/Istockphoto

tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak disusun dalam rangka melindungi generasi penerus bangsa. Setiap anak di Indonesia berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga bisa menjadi pribadi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Akan tetapi, tak bisa dipungkiri bahwa saat ini masih banyak anak yang belum mendapatkan haknya karena berbagai faktor. Bahkan tak sedikit anak yang kurang mendapat perlindungan dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya.

Untuk itu pemerintah membuat peraturan yang bisa dijadikan pedoman dalam hal pengasuhan anak. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan anak-anak di Indonesia mendapatkan pengasuhan yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Apa Itu Pengasuhan Anak dan Bagaimana Jika Anak Terpisah dari Orang Tuanya?

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang usianya di bawah 18 tahun, termasuk anak/ janin di dalam kandungan.

Pengasuhan anak adalah usaha memenuhi kebutuhan anak-anak demi kepentingan mereka sendiri. Kebutuhan anak-anak mencakup kasih sayang, keselamatan, kelekatan, serta kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.

Pengasuhan anak adalah tanggung jawab setiap orang tua. Artinya, orang tua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak.

Namun, apabila terjadi kendala atau faktor tertentu yang mengharuskan seorang anak dipisah dari orang tuanya, maka pengasuhannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Tentunya peralihan tanggung jawab pengasuhan ini dilakukan demi kepentingan dan kebaikan anak yang bersangkutan.

Pihak lain yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah atau lembaga pengasuhan anak, baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun yang dikelola masyarakat.

Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak

Setiap anak berhak diasuh oleh orang tua kandungnya. Namun, bila terjadi hal-hal yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan anak, maka pengasuhannya bisa dialihkan pada lembaga asuhan anak.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak, syarat pengasuhan oleh lembaga asuhan anak adalah sebagai berikut:

  • Orang tua kandung tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik itu dalam hal fisik, mental, sosial, maupun spiritual.
  • Kuasa asuh orang tua terhadap anaknya dicabut berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Anak memerlukan perlindungan khusus.

Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah

Pengasuhan anak juga boleh dilakukan oleh anggota keluarga sedarah. Keluarga sedarah adalah anggota keluarga dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga, atau dalam garis menyimpang dalam silsilah keluarga.

Pengasuhan anak oleh keluarga sedarah memiliki aturan berikut:

  • Pengasuhan anak oleh keluarga sedarah wajib dilaporkan kepada lembaga asuhan anak yang telah ditunjuk.
  • Lembaga asuhan anak yang ditunjuk wajib melapor pada dinas sosial kabupaten/kota.
  • Keluarga sedarah wajib mencatatkan identitas anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan ini dilakukan dengan tujuan agar anak mendapatkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Baca juga artikel terkait PENGASUHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya