Menuju konten utama

Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur

Penjelasan tentang fungsi UUD sebagai alat kontrol, penentu, dan pengatur. Tiga fungsi itu berkaitan dengan kedudua UUD 1945 sebagai sumber hukum.

Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Tampak depan pada Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 jadi fondasi sistem ketatanegaraan, hukum, dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi tertinggi di Indonesia dan merupakan rujukan seluruh peraturan di bawahnya.

UUD 1945 digunakan sejak awal Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, atau 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Sejarah Singkat Pemberlakuan UUD 1945

Pada masa awal kemerdekaan, UUD 1945 sempat digunakan hingga 27 Desember 1949. Pada saat itu, agresi Belanda 1 dan 2 (1947 dan 1948) berujung pada lahirnya perjanjian damai melalui KMB, atau Konferensi Meja Bundar. KMB melahirkan Republik Indonesia Serikat.

Mengutip buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 lantas dihentikan penggunaannya karena Indonesia menjadi negara serikat. Alhasil, selama 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, berlakulah UUD Republik Indonesia Serikat. UUD itu dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS.

RIS tidak bertahan lama. Mayoritas bangsa Indonesia saat itu lebih menghendaki negara kesatuan. Maka, seluruh daerah lalu kembali bergabung ke dalam Republik Indonesia. Lalu, mulai 17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.

Pemberlakuan UUDS 1950 itu berakhir pada tahun 1959. Sebab, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Dekrit itu menyatakan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 yang sejak 10 November 1956 ditugasi membuat undang-undang dasar, tetapi tidak kunjung tuntas. Dekrit itu menyatakan pula bahwa Republik Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.

Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang, UUD 1945 digunakan sebagai konstitusi negara RI dan tidak pernah mengalami pergantian lagi. Setelah Reformasi 1998 terjadi dan Orde Baru bubar, segenap petinggi negara bersepakat bahwa UUD 1945 perlu diamandemen.

Tercatat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini memperkaya isi UUD 1945 yang semula hanya 37 pasal dan memunculkan sejumlah perubahan.

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), saat ini isi Undang-undang Dasar 1945 terbagi dalam 2 bagian, yakni:

  • Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea.
  • Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
Infografik sc fungsi uud 1945 sebagai alat kontrol penentu dan pengatur.
Infografik fungsi uud 1945 sebagai alat kontrol penentu dan pengatur. (tirto.id/Fuad)

Fungsi UUD sebagai Alat Kontrol, Penentu, & Pengatur

UUD 1945 mengikat semua unsur dalam Republik Indonesia, seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara RI. UUD Negara Republik Indonesia itu merupakan hukum dasar yang tertulis.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi sumber hukum di RI. Artinya, ia menempati kedudukan tertinggi dalam sistem hukum Republik Indonesia. Karena itu, setiap peraturan yang berkedudukan di bawah undang-undang dasar harus bersumber dan berlandaskan pada UUD 1945.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum itu membuat undang-undang dasar ini mempunyai 3 fungsi, yakni menjadi alat kontrol, pengatur, dan penentu semua peraturan di bawahnya.

Merujuk buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud (2020:26-27), di bawah ini penjelasan mengenai masing-masing dari fungsi UUD 1945 tersebut.

1. Fungsi UUD sebagai Alat Kontrol

UUD 1945 merupakan alat kontrol terhadap hukum atau segala peraturan di bawahnya. Dengan berfungsi sebagai alat kontrol, UUD 1945 bisa menjadi alat untuk mengecek atau menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan di bawahnya sudah sesuai dengan konstitusi RI atau malah bertentangan dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh, saat ini, masyarakat bisa mengajukan pengujian suatu undang-undang yang berisi pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK akan menguji kesesuaian pasal itu dengan UUD 1945. Jika tidak sesuai, MK bisa memerintahkan pencabutan pasal itu.

2. Fungsi UUD sebagai Pengatura

Dalam fungsi pengatur, UUD 1945 berperan mengatur kekuasaan negara, meliputi bagaimana cara menyusun, membagi, dan dilaksanakan. Karena itu, dalam melaksanakan kekuasaannya, seluruh lembaga negara, termasuk presiden, harus selaras dengan ketentuan dalam UUD 1945.

3. Fungsi UUD sebagai Penentu

UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu atas hak dan kewajiban negara, aparat pemerintah, dan warga negara.

Dengan demikian, penentuan hak maupun kewajiban lembaga negara, aparat negara/pemerintah, dan warga negara harus dirumuskan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom