Menuju konten utama

Penipuan WA Dirut Tempo Diungkap, Pelaku Mengaku Teman Kuliah

Pelaku menggunakan WA Dirut Tempo, Toriq Hadad untuk menipu temannya dengan meminta uang Rp5 juta.

Penipuan WA Dirut Tempo Diungkap, Pelaku Mengaku Teman Kuliah
Ikon aplikasi Facebook dan WhatsApp. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Nakir (25) dan Sukmawati (26) ditangkap aparat Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menipu orang dengan memakai akun WhatsApp (WA) milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad yang membawahi lini usaha media online, koran dan majalah Tempo.

Mereka diduga melakukan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.

"Pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Hari ini para pelaku diberangkatkan ke Jakarta untuk diperiksa dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia menyebut, modus pelaku yakni mereka menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.

Lantas pelaku meminta kode verifikasi kepada korban dengan alasan sebagai kode percakapan.

Kejadian bermula, Senin (1/7/2019), sekitar pukul 14.15 WIB saat Toriq berada di kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat.

Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang ia simpan yakni 'Dodon 2', dengan nomor +6287889992789 yang mengaku sebagai teman semasa kuliah bernama Dodon.

Kemudian pelaku memberitahukan kepada korban, jika ingin berkomunikasi menggunakan WhatsApp harus pakai kode khusus.

Sekira pukul 16.00 WIB, Dodon menanyakan kepada Toriq terkait permintaan kode masuk ke WA. Karena percaya, Toriq memberitahukan kode tersebut.

"Usai memberitahukan kode, WhatsApp pribadi korban langsung logout dan tidak bisa digunakan lagi," ujar Iwan.

Sekitar pukul 16.30 Wib, ada salah satu teman korban yang memberitahukan bahwa akun WA Toriq telah diretas.

Selanjutnya, ada pelaku menghubungi teman Toriq yang bernama Arfan. Kepada Arfan, pelaku mengaku sebagai Toriq dan meminjam Rp5 juta rupiah.

Karena merasa percaya, Arfan mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga 704236371400 atas nama Herman.

Merasa ditipu, Toriq melaporkan ke polisi dan laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, bertanggal 2 Juli 2019.

Polisi menindaklanjuti laporan itu, hasilnya pada 9 Juli, sekira pukul 23.00 WITA, polisi menangkap Sukmawati.

Pelaku ditangkap di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Polisi menyebut, Sukmawati berperan mengambil duit hasil penipuan. Esoknya, Nakir ditangkap di indekos G4 Herztasning, Makassar, sekitar pukul 10.30 WITA. Ia berperan sebagai peretas sistem WhatsApp korban.

Polisi menyita kartu ATM CIMB NIAGA, dua telepon seluler dan rekaman kamera pengawas ketika pelaku mengambil duit di mesin ATM.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali