Menuju konten utama

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Tugas Istri Lebih Banyak Urus Anak

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher menilai aturan mengenai istri wajib mengurus rumah tangga dimaksudkan agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Tugas Istri Lebih Banyak Urus Anak
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Muhammad Ali Taher merespons isi Pasal 25 ayat 3 dalam draf RUU tersebut yang mewajibkan istri untuk mengurus rumah tangga. Pasal ini menjadi ramai karena dianggap mengkerdilkan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, menurut Ali Taher aturan mengenai istri wajib mengurus rumah tangga dimaksudkan agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini melihat intensitas pertemuan anak dengan ibu di masa saat ini sudah berkurang. Apalagi jika seorang ibu yang sekaligus menjadi istri itu memiliki pekerjaan atau profesi lain di luar mengurus rumah tangganya.

"Bisa aja perspektif-perspektif itu terjadi, saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak, intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu pukul dua. Kemudian pukul dua sampai ibu pulang bekerja pukul enam sampai delapan, pukul tujuh sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga [anak]?" kata Ali di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kendati demikian, Ali mengaku tidak melarang seorang istri untuk bekerja dan tetap mempersilakan. Namun menurutnya, dalam persoalan ini, harus ada solusi semacam penitipan anak.

"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu loh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu. Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga," katanya.

Karena atas pertimbangan dan dasar tersebut, Ali Taher dan pengusul lainnya memandang perlu adanya pasal yang mengatur kewajiban istri untuk mengurus rumah tangga. Ia juga tidak ingin jika pasal tersebut disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap gender. Ali berdalih pasal ini bisa menyelematkan generasi muda yang akan datang.

"Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang nggak nih. [Masalah] anak ini ya, jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran penistaan atau diskriminasi gender. Tidak begitu karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," katanya.

"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang, harus dilihat, jangan 'oh itu persoalan gender'. Enggak ini bukan persoalan gender, ini persoalan anak," sambungnya.

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara. Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor.

RUU ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yakni wajib mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, serta memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
  2. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
  3. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
  4. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Baca juga artikel terkait RUU KETAHANAN KELUARGA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto