Menuju konten utama

Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Pungutan Sawit

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan kenaikan tarif pungutan produk minyak sawit kendati tren harga CPO sedang naik.

Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Pungutan Sawit
Pekerja menurunkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam truk pengangkutan di tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan kenaikan tarif pungutan produk minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dijalankan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Gapki menilai kenaikan itu terlalu tinggi padahal pelaku usaha baru saja mengalami dampak dari kejatuhan harga CPO di awal pandemi COVID-19.

“Ketika harga jatuh waktu itu kami semua bingung, pemerintah juga bingung tetapi ketika harga sekarang baik naik tinggi, bagaimana bisa mengkompensasi yang jatuh kemarin itu. Sekarang malah dikenakan pungutan yang tinggi sekali,” ucap Plt. Sekretaris Jenderal Gapki Agam Faturrochman, Selasa (8/12/2020).

Pernyataan itu disampaikan Agam dalam konferensi Pers terkait PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Konferensi pers ini diselenggarakan secara fisik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di tengah kenaikan kasus COVID-19 yang masih terus terjadi.

PMK Nomor 191/PMK.05/2020 mengatur mengenai pemberlakuan penyesuaian tarif pungutan seiring kenaikan harga CPO dunia. Misalnya bila harga CPO dunia di bawah 670 dolar AS per ton maka pungutanannya 55 dolar AS per ton. Bila harga sawit 670-695 dolar AS per ton maka pungutanannya menjadi 60 dolar AS per ton. Tarif pungutan terus naik hingga menjadi 255 dolar AS per ton bila harga CPO lebih dari 995 dolar AS per ton.

Ketentuan ini berbeda dengan PMK 57 Tahun 2020. PMK ini memberi keringanan bagi pelaku usaha yaitu pungutan CPO tetap di angka 55 dolar AS per ton terlepas kenaikan harga CPO global yang terjadi.

Menurut Indexmundi, harga CPO di pasar internasional memang sempat menyentuh 576,56 dolar AS per ton per Mei 2020 dan menjadi yang terendah selama pandemi. Namun saat PMK Nomor 191/PMK.05/2020 terbit, harga CPO sudah kembali naik hingga menyentuh 819,27 dolar AS per ton.

Agam mengatakan kebijakan kenaikan pungutan ekspor sawit ini perlu dievaluasi. Menurutnya, saat harga CPO jatuh beberapa bulan lalu, dampaknya cukup buruk bagi pelaku usaha bahkan lebih parah dari rendahnya harga di tahun 2015.

“Jadi sepertinya mohon di-review kebijakan ini didiskusikan dengan stakeholder terutama standalone CPO producer dan juga petani,” ucap Agam.

Baca juga artikel terkait HARGA SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri