Menuju konten utama

Pengusaha Pariwisata Protes Inkonsistensi PSBB DKI

Pemerintah dinilai tak memberlakukan sanksi tegas bagi kegiatan pengumpulan massa meski PSBB diberlakukan.

Pengusaha Pariwisata Protes Inkonsistensi PSBB DKI
Massa dari berbagai umur membanjiri jalan menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di kediamannya sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Visi Wonderful Indonesia (VIWI) Board meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah dinilai tak memberlakukan sanksi tegas bagi kegiatan pengumpulan massa yang belum lama terjadi sehingga memberi kesan bahwa PSBB tidak konsisten dan bisa dianggap tak lagi berlaku di lapangan meski masih berjalan secara tertulis.

“Kami menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto,” ucap Ketua VIWI Board sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Pelaku usaha menilai mereka telah berupaya patuh mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus. Kepatuhan ini sedikit banyak mengakibatkan mereka harus menambah biaya untuk tetap beroperasi dengan protokol kesehatan. Di sisi lain mereka sudah memiliki beban seperti mempertahankan karyawan agar tak di-PHK meski pendapatan menurun.

“Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol Kesehatan sesuai aturan Kesehatan dan industri. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19,” ucap Hariyadi.

Belum lagi minat dan daya beli masyarakat masih terus turun seiring pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah. Pada kondisi itu pun, mereka tetap dituntut berkontribusi kepada pemerintah dalam bentuk pajak.

Sayangnya kondisi ini tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat terutama melalui aktivitas-aktivitas pengumpulan massa yang tetap berlangsung di tengah pandemi. Di dalamnya mereka pun diyakini abai dengan protokol dan tidak mengindahkan larangan.

Hal ini pun semakin menambah masalah DKI Jakarta yang masih menjadi pusat penyebaran COVID-19 di Indonesia dengan sumbangan 25,4 persen dari total kasus. Pelaku usaha pun menyayangkan kondisi ini dan meminta lebih baik tidak ada pemberlakuan lagi pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha.

Kegiatan pengumpulan massa terjadi di DKI Jakarta, setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Setidaknya terjadi tiga kegiatan pengumpulan massa yakni saat kedatangan Rizieq di bandara Soekarno Hatta, peringatan Maulid Nabi di Tebet yang dihadiri Rizieq, dan pernikahan putri Rizieq Shihab. Padahal mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta 101/2020, acara yang memicu massa dilarang.

Satpol PP DKI Jakarta akhirnya mengenakan denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan. Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti