Menuju konten utama

Pengusaha Mal DKI Gugat Perda Perpasaran Karena Wajib Gandeng UMKM

Tiga organisasi menggugat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

Pengusaha Mal DKI Gugat Perda Perpasaran Karena Wajib Gandeng UMKM
Dokumentasi sejumlah jurnalis meliput pasca penyerangan teroris di kawasan Gedung Sarinah, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (15/1). Pasca serangan teroris Kamis (14/1), kondisi dan aktifitas di kawasan itu kembali normal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018, diprotes oleh tiga organisasi.

Mereka adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI).

Protes tersebut muncul dikarenakan mereka menilai Perda No. 2 Tahun 2018 memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Dalam pasal 41 ayat 2, Perda ini memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mall) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan, yaitu penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan/atau penyediaan fasilitasi.

Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.

Kata Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, jika digratiskan, pengelola pusat perbelanjaan tak mungkin menanggung biaya 20% ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, karena saat ini bisnis pusat belanja sedang tidak baik dan banyak pusat belanja yang merugi.

Sedangkan, kata Stefanus, yang sukses pun 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru dapat Break Event Point (BEP).

"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," kata Stefanus lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (11/12/2019) sore.

Kata Stefanus, selama ini pusat 0erbelanjaan justru telah menjalin kemitraan dengan UMKM. Katanya, telah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta. Adapun 762 kios UMKM juga sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal.

Selain itu, anggota-anggota APPBI di Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.

"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," katanya.

Kata Stefanus, jika pengelola pusat belanja harus menyediakan 20% ruang usaha untuk UMKM lain secara gratis, maka UMKM yang sudah ada akan kalah bersaing. Karena, menurutnya mereka harus membebankan biaya sewa kepada konsumen dalam bentuk harga produk yang lebih mahal.

"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.

APPBI menilai, apabila aturan yang tercantum dalam Perda No. 2/2018 tersebut tetap dilaksanakan, maka hal itu berpotensi membuat semua pusat perbelanjaan tutup.

Tanpa adanya aturan tersebut pun, sejumlah pengelola pusat belanja saat ini tengah berupaya mengatasi kondisi bisnis retail yang sedang lesu.

"Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah pengunjung pusat perbelanjaan," tambahnya.

Adapun, kontribusi Pusat Perbelanjaan dari sektor pajak juga terbilang signifikan. Mulai dari Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai/karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.

"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," kata Stefanus.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana