Menuju konten utama

Pengusaha Listrik Dukung Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Pengusaha Listrik Dukung Pengembangan Energi Baru Terbarukan

tirto.id -

Dengan segala keunggulaannya, energi baru terbarukan bukan hanya wacana yang didukung oleh aktivis lingkungan atau kalangan tertentu saja. Sejumlah pengusaha listrik swasta ternyata juga menginginkan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.

Kalangan pengusaha listrik swasta mengatakan bahwa dengan didorongnya pengembangan EBT, upaya pemerintah untuk mewujudkan proyek 35.000 megawatt (MW), yang menjadi salah satu program andalannya, akan menjadi sangat terbantu.

"Indonesia memiliki potensi EBT dalam jumlah sangat besar, salah satu potensi besar yang ada yakni air, diyakini mampu mendorong percepatan proyek listrik raksasa ini," kata Komisaris Utama PT Pat Petulai Energi Dony Gouw, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Dony menegaskan, gerak cepat pemerintah diperlukan karena proyek 35.000 MW tersebut apabila benar-benar terealisasikan akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Indonesia dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sangat terbuka.

Dia memaparkan, banyak keuntungan yang didapatkan dari pemanfaatan air untuk pembangkit listrik, antara lain panjangnya usia Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu antara 50 hingga 100 tahun.

Selain itu, lanjutnya, kapasitas daya keluaran PLTA nisbi besar, kemudian teknologinya bisa dikuasai dengan baik oleh Indonesia, dan yang terpenting adalah bebas emisi karbon.

Namun demikian, pengembangan EBT bukannya tanpa hambatan.

Dony mengungkapkan, sejumlah masalah mungkin dapat menghambat pengembangan energi baru terbarukan, salah satunya adalah banyaknya peraturan yang bisa ditafsirkan berbeda-beda yang dapat menjadi potensi konflik antara pengembang listrik swasta, pemerintah, dan PT PLN.

Senada dengan Dony, Yogi Adhi Satria, Direktur PT Klaai Dendan Lestari, sebuah perusahaan listrik swasta, memaparkan bahwa banyak pengembang memiliki ketertarikan untuk ikut berinvestasi dalam proyek listrik tersebut.

Namun, ia melihat posisi pengembang terkesan "digantungkan" walaupun mereka telah mengeluarkan banyak dana.

"Di sisi lain, pengembang tertarik untuk ikut berinvestasi untuk pembangkit EBT terutama PLTM, itu karena harga beli yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19/2015. Namun, saat ini pengembang ada dalam posisi digantungkan, padahal sudah mengeluarkan investasi awal dalam jumlah besar untuk kepentingan studi, mengurus perizinan, dan akuisisi lahan," papar Yogi.

Dia berpendapat, bila ini diteruskan maka akan menimbulkan kerugian bagi pengembang listrik dan akibatnya juga akan memperlambat program 35.000 MW pemerintah yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 itu. (ANT)

Baca juga artikel terkait ENERGI BARU TERBARUKAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara