Menuju konten utama

Pengusaha Divonis 16 Bulan Penjara Terbukti Suap Eks Dirut PTPN III

Hakim menyatakan Pieko telah terbukti memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

Pengusaha Divonis 16 Bulan Penjara Terbukti Suap Eks Dirut PTPN III
Terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi melakukan peregangan otot saat menunggu dimulainya sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1/2020) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.

Hakim menyatakan Pieko telah terbukti memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (3/2/2020).

Hakim juga menjelaskan, Pieko memberikan suap Rp3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang itu diberikan terkait dengan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula.

Kasus ini berawalnya kala PTPN III membentuk sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN melalui skema long term contract.

Selanjutnya, I Kadek Kertha Laksana mengirimkan surat nomor: HFP/PTPN/933.1/2019 tentang penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan, antara lain PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang Nusa.

Dalam surat itu, Kadek juga menyebut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak ikut dalam kontrak distribusi gula. Salah satunya membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan. Seluruh perusahaan tak ada yang menyanggupi hal ini kecuali PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko.

Setelah kontrak disepakati, mereka menggelar pertemuan di Hotel Shangri-La Jakarta pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Di sela pertemuan Dolly menemui Pieko dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Uang itu disebut merupakan fee atas kesepakatan sebelumnya.

Pieko menyetujui permintaan itu dan menyerahkan uang 345.000 dollar Singapura atau setara Rp3,5 miliar kepada Dolly melalui I Kadek Kertha.

Selain itu, Pieko juga memberikan uang 190.300 dollar Singapura kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf. Uang itu diherikan untuk membuat kajian agar tak tampak adanya monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh PT Fajar.

Atas perbuatannya, Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DIREKTUR PTPN III atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali

Artikel Terkait