Menuju konten utama

Pengusaha Bandel Saat PSBB DKI: Langgar Aturan, Mengelabui Petugas

Beberapa perusahaan masih membandel saat PSBB DKI. Mereka tetap mewajibkan pekerja masuk, juga mengelabui petugas.

Pekerja berjalan di pedestrian kawasan Dukuh Atas Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Maraknya penyebaran COVID-19 di perkantoran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjadi salah satu alasan Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat. Salah satu kebijakan PSBB biasa ini adalah memberlakukan lagi kebijakan bekerja di rumah.

Menurut Gugus Tugas Penanganan COVID-19, per 29 Juli tercatat 90 kantor menjadi klaster penularan dengan total 459 orang dinyatakan positif.

Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 menetapkan batasan kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor selama PSBB ialah paling banyak 25 persen untuk sektor non esensial. Sementara untuk 11 sektor esensial, kapasitasnya lebih besar, yakni 50 persen.

Sanksi progresif bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Ketahuan melanggar satu kali didenda Rp50 juta, dua kali sebanyak Rp100 juta, dan tiga kali sebanyak Rp150 juta. Jika masih melanggar maka izin usaha akan dicabut.

Namun, masih banyak pengusaha membandel, terlihat dari kanal laporan warga dari Jakarta Kini (Jaki), aplikasi yang dikembangkan oleh pemprov.

Pada hari pertama PSBB, 14 September, masuk aduan bahwa sebuah kantor di Jakarta Pusat tidak melapor ketika ada karyawan terinfeksi Corona. Kantor tersebut juga melanggar batas maksimal 25 persen pegawai masuk kantor. Sebuah kantor sektor usaha esensial juga diadukan karena melanggar batas maksimal 50 persen pegawai.

Pada hari ketiga PSBB, sebuah kantor di Duren Sawit, Jakarta Barat dilaporkan karena tidak bilang ke Satgas COVID-19 ada karyawan yang positif. Kantor itu pun disebut enggan memberlakukan kerja dari rumah dan mengabaikan protokol kesehatan.

Kantor Bank DKI di Pintu Besar Selatan Jakarta Barat bahkan dilaporkan mewajibkan karyawannya tetap masuk tetapi tidak perlu mengisi daftar hadir. Tujuannya untuk mengelabui petugas Dinas Tenaga Kerja yang hendak melakukan pemeriksaan. Satu lantai bisa diisi hingga 30 pekerja dan tidak ada jarak duduk, padahal di sana sudah ada tiga orang positif.

“Mohon maaf sebelumnya, saya tidak bisa mengambil gambar atau bukti foto karena pasti ketahuan dari CCTV dan akan dicari siapa yang melapor,” tertulis dalam laporan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini membantah laporan tersebut. Dia mengklaim perusahaan telah menerapkan pembagian kerja dari rumah dan kerja di kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Bank DKI juga telah memiliki prosedur terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga bisa langsung dilakukan penjejakan kontak erat (tracing) kemudian dilakukan tes.

“Kesehatan pegawai merupakan prioritas utama sehingga kami terus berupaya meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor Bank DKI baik kepada pegawai, nasabah, maupun mitra kerja kami,” kata Herry lewat keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Membandel

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sepanjang dua hari pertama PSBB instansinya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan. Dari sana 10 perusahaan disanksi ditutup sementara. Enam ditutup karena COVID-19, dengan rincian tiga perusahaan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Empat perusahaan lain ditutup karena tidak menjalankan protokol pencegahan COVID-19, dua di Jakarta Pusat dan dua di Jakarta Barat.

Sidak adalah salah satu cara dinas memastikan perusahaan tak melanggar peraturan. Cara-cara lain adalah berkoordinasi dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang ada di masing-masing perusahaan dan membuka kanal pengaduan, baik melalui Jaki, Cepat Respons Masyarakat (CRM), atau kanal-kanal lain.

Ia berharap para pelaku usaha dan pekerja bekerja sama menekan angka penyebaran virus. Jika tidak, “jangan salahkan kami suatu saat kami lakukan pengetatan PSBB kembali,” kata Andri, Selasa (15/9/2020).

Namun, beberapa pelaku usaha memang membandel. Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan dari 17 laporan yang masuk sepanjang dua hari pertama pelaksanaan PSBB, “sudah enam kami kunjungi.” Dari enam kantor itu ada yang memang melanggar sehingga berhenti beroperasi selama satu sampai tiga hari, ada pula yang tidak terbukti.

“Kami turun, ya. Kami tidaklanjuti,” kata Fidiyah kepada reporter Tirto, Selasa.

17 laporan itu di antaranya dari Kelurahan Karet Tengsin dan Kecamatan Tanah Abang. Kebanyakan aduan terkait dengan ketentuan jumlah karyawan.

Temuan serupa disampaikan Kasudinaker Kota Jakarta Timur Galuh Prasiwi. Galuh bilang ada lima tim dikerahkan untuk turun masing-masing ke tiga perusahaan setiap hari. “Untuk memastikan kalau masuk esensial berarti 50 persen, benar 50 persen,” kata Galuh kepada reporter Tirto, Rabu (16/9/2020).

Ia mengatakan dalam dua hari pengawasan, pihaknya menemukan ada perusahaan yang karyawannya positif tapi tidak melapor, ada juga yang pekerja dinyatakan positif tapi kegiatan kantor tidak dihentikan sepenuhnya.

Baik Fidiyah maupun Galuh mengatakan ada perusahaan yang memanipulasi daftar hadir untuk mengelabui petugas. Namun, mereka pun tidak hilang akal. Fidiyah memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung alih-alih hanya melihat daftar hadir. Sementara Galuh pernah menemukan data daftar hadir tampak mematuhi ketentuan, tapi ketika dicek data suhu tubuh di pintu depan, rupanya jumlah karyawan di dalam melebihi ketentuan.

Galuh menyadari kapasitas timnya sangat timpang jika dibanding jumlah kantor di Jakarta Timur yang mencapai 5.600. Karenanya, ia berharap partisipasi dari para pekerja. Ia mengatakan, laporan-laporan dari mereka akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino
-->