Menuju konten utama

Pengurusan Paspor Umrah Harus Melalui Rekomendasi Kemenag

“Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak,” tegas Nizar.

Pengurusan Paspor Umrah Harus Melalui Rekomendasi Kemenag
Umat muslim melaksanakan ibadah Haji di Mekkah. FOTO/Istock

tirto.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menegaskan, pengurusan paspor untuk umrah harus melalui rekomendasi Kementerian Agama, apabila tidak, maka pengurusan paspor akan ditolak.

“Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak,” tegas Nizar Ali di Jakarta, Kamis (31/05), seperti dikutip dari laman Setkab.

“Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting,” lanjutnya.

Kesepakatan itu menyusul adanya sinergi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag bersama Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM.

Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kemenag, Jakarta.

Menurut Nizar, kesepakatan ini akan mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Saat ini, kata Nizar, Kemenag sedang mengembangkan pengawasan berbasis elektronik bernama Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Dalam sistem tersebut, terdapat menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.

Apabila berwarna hijau, maka paspornya sudah selesai. Warna kuning menunjukan paspor masih dalam proses. Jika berwarna merah maka paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

“Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh,” ungkap Nizar.

“Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem,” lanjutnya.

Mengatur Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah

Nizar mengatakan, sinergi antar lembaga itu juga mengatur soal keberangkatan dan kepulangan jemaah. Apabila PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka jumlah jemaah yang harus pulang juga sama. Kecuali meninggal dan lain-lain.

“Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi,” kata Nizar.

“Kerja sama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” lanjutnya.

Senada dengan Nizar, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan sinergi antar lembaga itu penting untuk memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.

Ronny memaparkan, ada empat hal yang disepakati dalam kerja sama tersebut. Pertama pertukaran data dan informasi. Kedua pembangunan jaringan komunikasi. Ketiga penertiban dan perlindungan jemaah dan terakhir peningkatan SDM.

“Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing,” tandasnya.

Ronny menegaskan, Ditjen Imigrasi akan bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, terutama dalam pengurusan paspor.

“Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU,” ucapnya.

Selain itu, kata Ronny, ada dua hal lain yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor. “Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag Kab/Kota,” terangnya.

Kedua, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto