Menuju konten utama

Pengumuman PPPK Guru Tahap 2: Kapan Seleksi Kompetensi Tahap 3?

Kapan seleksi Kompetensi III PPPK Guru 2021 dilangsungkan? Berikut kabar PPPK Terkini beserta pengumuman selengkapnya.

Pengumuman PPPK Guru Tahap 2: Kapan Seleksi Kompetensi Tahap 3?
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II rekrutmen PPPK Guru 2021 diumumkan hari ini, Kamis, 16 Desember 2021. Bagi peserta yang lolos seleksi, selanjutnya diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan untuk bisa memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Sementara untuk peserta yang lolos masih disediakan Seleksi Kompetensi tahap III.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III menanti semua rangkaian agenda Seleksi Kompetensi III selesai. Jadwal pastinya akan diumumkan melalui laman Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Sebab, sampai saat ini masih sering dilakukan penyesuaian jadwal dalam rekrutmen PPPK Guru 2021, sehingga peserta perlu secara kontinyu melakukan pengecekan informasi baru dari situs Guru PPPK.

Sementara itu, rangkaian agenda setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II adalah masa sanggah. Masa sanggah terdiri dari pengajuan sanggah II, jawab sanggah II, dan pengumuman pasca sanggah II. Jadwal untuk rangkaian agenda ini seperti berikut:

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

Merujuk pada jadwal tersebut, maka Seleksi Kompetensi III diperkirakan diadakan awal tahun 2022. Merujuk pada jadwal awal, seleksi tahap III seharusnya terlaksana November 2021, namun kemudian terjadi revisi jadwal saat pelaksanaan tahap I dan II. Dengan demikian, calon peserta Seleksi Kompetensi III masih ada waktu mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian ini.

Kendati demikian, bagi peserta yang tidak lolos dan keberatan dengan hasil seleksi yang diterimanya, bisa mengajukan sanggah. Nantinya, ajuan sanggah akan direspons oleh panitia seleksi untuk dilakukan verifikasi ulang pada hasil tersebut. Jika terbukti terdapat kesalahan pada hasil yang bukan disebabkan oleh faktor peserta, maka pansel akan mengumumkan ulang hasil seleksi dengan berkoordinasi bersama pansel nasional.

Syarat peserta Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang gagal di Seleksi Kompetensi I dan II. Pada tahap II dan III, semua peserta mendapatkan peluang yang sama untuk lulus. Sebab, afirmasi dari sekolah induk hanya ada di tahap I dan peserta yang lolos tahap II mau pun III ditentukan dari nilai tertinggi.

Mengutip pengumuman Dirjen Tendik Kemendikbud Ristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta pada Seleksi Kompetensi III. Peserta yang mengikuti adalah:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Peserta dapat memiliki seluruh formasi yang tersisa di seluruh wilayah Indonesia pada Seleksi Kompetensi III. Kendati demikian, pilihan formasi tetap harus sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Passing grade Seleksi Kompetensi III

Passing grade dalam Seleksi Kompetensi III memiliki ketentuan yang merujuk pada keterangan dari Kementrian PANRB. Passing grade dibagi menjadi tiga kategori dan memiliki ketentuan berikut:

- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;

- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

- Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Sementara itu, nilai ambang batas atau passing grade yang akan diterapkan di Seleksi Kompetensi III sebagai berikut:

1. Passing grade kategori 1

- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40

2. Passing grade kategori 2

- Seleksi Kompetensi Teknis: nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 110, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 20, nilai kumulatif maksimal 40

3. Passing grade kategori 3

- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200

- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani