Menuju konten utama

Pengumuman PPDB SMA-SMK Babel 28 Juni 2022 di ppdb.babelprov.go.id

Cara cek pengumuman PPDB SMA-SMK Babel 28 Juni 2022 di ppdb.babelprov.go.id dan syarat daftar ulang.

Pengumuman PPDB SMA-SMK Babel 28 Juni 2022 di ppdb.babelprov.go.id
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman PPDB SMA dan SMK di Bangka Belitung (Babel) tahun ajaran 2022/2023 tahap I bakal diumumkan pada, Selasa 28 Juni 2022. Pengumuman ini untuk jalur Afirmasi dan Prestasi SMA serta jalur Afirmasi SMK Babel.

Hasil PPDB SMA dan SMK Babel 2022 ini bisa dicek melalui portal ppdb.babelprov.go.id dengan login menggunakan akun yang telah didaftarkan. Bagi calon peserta didik baru yang lolos, wajib melakukan daftar ulang jalur Afirmasi dan Prestasi pada 11-13 Juli 2022.

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan SMK ketika mendaftar ulang berupa dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:

  • Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan lulus;
  • Memiliki Nilai Rapor Semester 1-5;
  • Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  • Calon Peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat;
  • Akte kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
  • Kartu keluarga;
  • Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur mutasi tugas orang tua/wali; (legalisir);
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota (legalisir);
  • Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tentang PPDB Babel 2022

PPDB SMA Babel 2022 membuka Jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi atau Tugas Orang/Wali dan Jalur Prestasi. Daya tampung peserta didik untuk SMA maksimal 36 peserta didik/rombongan belajar.

Khusus daya tampung PPDB untuk peserta didik SMK adalah sebagai berikut: Daya tampung Bidang keahlian Teknologi & Rekayasa, Teknologi Informasi/Komunikasi, Kemaritiman, Agrobisnis dan Agroteknologi, Bisnis Manajemen, Pariwisata, dan Kesehatan maksimal 36 peserta didik/rombongan belajar.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK menggunakan jalur afirmasi, mutasi, dan reguler. Kuota jalur Afirmasi dan penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dan Jalur Mutasi sebanyak 5 persen.

Penentuan jalur Afirmasi tetap memperhatikan tes minat bakat untuk penentuan kompetensi keahlian calon peserta didik. Calon peserta didik SMK yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Eeguler berdasarkan wilayah Kabupaten /Kota.

Selain jalur Afirmasi dan Mutasi, proses PPDB siswa kelas 10 SMK menggunakan jalur reguler. Untuk jalur reguler seleksi peserta didik baru kelas 10 SMK dengan memperhitungkan jumlah bobot nilai raport.

Baca juga artikel terkait PPDB BANGKA BELITUNG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya