Menuju konten utama

Pengumuman PPDB Belitung 2022 SD-SMP dan Dokumen Daftar Ulang

Pengumuman PPDB SD-SMP Belitung 1 Juli 2022 dan daftar dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang.

Pengumuman PPDB Belitung 2022 SD-SMP dan Dokumen Daftar Ulang
Ilustrasi Pendaftaran Online PPDB. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengumuman hasil pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP Kabupaten Belitung tahun ajaran 2022/2023 bakal disampaikan pada Jumat, 1 Juli 2022 melalui website ppdb.belitung.go.id.

Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus PPDB SD dan SMP Belitung wajib melakukan daftar ulang 4 Juli 2022. Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh peserta didik SD dan SMP sat daftar ulang berupa dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang PPDB Belitung 2022:

1. Ijazah SD atau sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD atau ijazah program paket A atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat dengan SD;

2. Katu keluarga asli;

3. Piagam prestasi akademik atau non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4. Akta kelahiran asli;

5. Surat penugasan dari instamsi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali;

6. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH dan lainnya);

7. Surat keterangan tidak mampu dari dinas terkait kabupaten atau kota;

8. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

PPDB tahun ini dibuka online dan offline. Pendaftaran peserta didik baru jenjang PAUD atau TK dibuka langsung di sekolah yang dituju dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sedangkan untuk PPDB jenjang SD dan SMP harus mendaftar melalui sistem dalam jaringan (daring) aplikasi Portal website ppdb.belitung.go.id.

Daya tampung peserta didik untuk Jenjang TK, SD dan SMP sebagai berikut :

  • Daya tampung TK sebanyak 15 peserta didik/rombongan belajar;
  • Daya tampung SD sebanyak 28 peserta didik/rombongan belajar;
  • Daya tampung SMP sebanyak 32 peserta didik/rombongan belajar.

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 4 jalur pendaftaran yaitu: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua.

Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat dari tempat tinggal pendaftar dengan satuan pendidikan.

Jarak ini mengacu pada zona yang ditetapkan dengan paling sedikit 70% (SD) dan 50% (SMP) dari daya tampung sekolah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli;

Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan KIP, PKH atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung dan anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi dengan kuota 25% (SD) dan 15% (SMP) dari daya tampung sekolah.

Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan;

Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas yang dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, paling banyak 5% (SD dan SMP) dari daya tampung (kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester/nilai kelulusan terakhir dengan kuota 30% (SMP) dari daya tampung sekolah.

Baca juga artikel terkait PPDB BELITUNG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya

Artikel Terkait