Menuju konten utama

Pengumuman Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2021, Syarat, & Tata Tertib

Pengumuman lokasi dan jadwal SKB CPNS Kejaksaan dirilis panitia seleksi pada Senin (22/11/2021).

Pengumuman Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2021, Syarat, & Tata Tertib
Peserta menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kediri, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Panitia seleksi CPNS Kejaksaan 2021 telah merilis jadwal dan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB), Senin (22/11/2021). Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi ujian SKB Kejaksaan dapat dilihat melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id atau diunduh melalui link berikut:

Link Download Daftar Peserta, Jadwal, dan Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2021 PDF

SKB CPNS Kejaksaan tahun ini akan diikuti oleh 7.390 peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Kegiatannya akan mulai diselenggarakan pada 29 November 2021.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: B-9/C/Cp.2/2021, setiap peserta akan mendapatkan lokasi dengan tiga jenis pembagian sesi, yaitu 3 sesi, 4 sesi, dan 2 sesi untuk hari Jumat.

Jadwal untuk titik lokasi dengan 3 sesi adalah:

  • Sesi 1 : mulai pukul 06.30 - 09.30 waktu setempat
  • Sesi 2 : mulai pukul 09.30 - 12.30 waktu setempat
  • Sesi 3 : mulai pukul 12.30 - 15.30 waktu setempat

Lalu, jadwal untuk titik lokasi dengan 4 sesi adalah:

  • Sesi 1 : mulai pukul 06.30 - 09.30 waktu setempat
  • Sesi 2 : mulai pukul 09.00 - 12.00 waktu setempat
  • Sesi 3 : mulai pukul 13.00 - 14.30 waktu setempat
  • Sesi 4 : mulai pukul 14.00 - 17.00 waktu setempat

Sementara, jadwal untuk titik lokasi dengan 2 sesi di hari Jumat adalah:

  • Sesi 1 : mulai pukul 06.30 - 09.30 waktu setempat
  • Sesi 2 : mulai pukul 12.30 - 14.00 waktu setempat

Selama 90 menit pertama dari setiap sesi akan digunakan untuk tahap registrasi dan body checking. Setiap pergantian sesi akan diselingi dengan sterilisasi ruang ujian menggunakan desinfektan.

Syarat Dokumen SKB CPNS Kejaksaan 2021

Panitia CPNS Kejaksaan 2021 menetapkan sejumlah syarat dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKB. Dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • E-KTP asli, KTP asli yang masih berlaku, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi KK yang dilegalisir.
  • Kartu peserta
  • Formulir deklarasi sehat yang dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id dan diisi pada 14 hari sebelum tanggal ujian atau paling lambat H-1 sebelum ujian berlangsung
  • Hasil negatif COVID-19 menggunakan swab test RT PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang dilaksanakan 1x24 jam sebelum tanggal pelaksanaan tes;
  • Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.
  • Khusus peserta di Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat divaksin karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menerangkan kondisinya tidak bisa divaksin.

Syarat Pakaian SKB CPNS Kejaksaan 2021

Selain persyaratan dokumen, peserta ujian SKB CPNS Kejaksaan juga diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketetapan panitia seleksi. Berikut kelengkapan dan syarat pakaian mengikuti ujian SKB CPNS Kejaksaan 2021:

  • Masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) ditambah dengan masker kain pada bagian luar yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Peserta juga bisa menggunakan pelindung wajah atau faceshield.
  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok kain berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan berbahan jeans.
  • Bagi peserta yang mengenakan jilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna hitam
  • Sepatu pantofel.
  • Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.

Tata Tertib SKB CPNS Kejaksaan 2021

Bersamaan dengan rilisnya jadwal dan lokasi ujian, panitia turut menetapkan sederet tata tertib yang wajib dipenuhi seluruh peserta SKB CPNS Kejaksaan 2021. Berikut daftar tata tertib untuk SKB computer assisted test (CAT), psikotest dan kejiwaan, tes kesehatan, praktik kerja, serta tes kesamaptaan dan beladiri.

1. Tata tertib SKB CAT

  • Pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
  • Peserta yang telah memperoleh pin dan masuk ke ruang steril hanya boleh membawa pensi kayu, KTP, serta kartu ujian.
  • Peserta wajib menggunakan komputer yang disediakan oleh panitia dan tidak boleh menggunakan aplikasi selain aplikasi CAT BKN.

2. Tata tertib SKB psikotes dan kejiwaan

  • Peserta masuk ke ruang tes dengan membawa pensil kayu HB, KTP, dan kartu ujian.
  • Peserta dilarang keluar dari area ujian sebelum seluruh rangkaian tes diikuti.
  • Peserta diwajibkan membawa bekal makanan, minuman, dan perlengkapan sholat masing-masing agar tidak keluar dari area tes sebelum seluruh rangkaian tes diikuti. Perlu diketahui bahwa rangkaian psikotes akan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 atau lebih.

3. Tata tertib SKB tes kesehatan

  • Peserta mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dipandu sesuai antrian.
  • Peserta dilarang keluar dari area ujian sebelum seluruh rangkaian tes diikuti.
  • Peserta tidak diperkenankan menggunakan alat bantu yang memengaruhi hasil tes kesehatan, kecuali diperkenankan oleh tim kesehatan.

4. Tata tertib SKB praktik kerja

  • Peserta membuka aplikasi praktik kerja menggunakan email pribadi setelah mendapatkan user dan password dari panitia.
  • Jika peserta belum mendapatkan user dan password wajib melapor ke panitia seleksi paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
  • Peserta masuk ke ruang tes dengan membawa KTP, dan kartu ujian.
  • Selama ujian berlangsung, peserta akan terkoneksi aplikasi Zoom Meeting yang direkam.
  • Peserta mengunggah jawaban hanya di aplikasi praktik kerja yang disediakan panitia seleksi. Peserta dapat melapor kepada panitia apabila terjadi kegagalan upload.

5. Tata tertib SKB kesamaptaan dan beladiri

  • Peserta disediakan ruang ganti pakaian.
  • Peserta memakai kaos yang sopan, boleh berlengan panjang maupun pendek.
  • Peserta wajib mengenakan celana training panjang dan tidak boleh yang pendek
  • Peserta memakai sepatu olahraga
  • Peserta memabawa perlengkapan pribadi, termasuk minum, obat, salep, dan sebagainya
  • Seluruh barang bawaan peserta dititipkan ke panitia selama ujian berlangsung, termasuk handphone, jam tangan, maupun kelengkapan lainnya
  • Peserta dilarang mendokumentasikan kegiatan tes.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora