Menuju konten utama

Pengumuman Jadwal SKD CPNS Blora 2019 dan Lokasi Ujian CAT

Jadwal SKD CPNS Blora 2019 dan lokasi pelaksanaan ujian telah diumumkan. Ujian akan berlangsung di Surakarta dan diikuti 10.212 pelamar formasi CPNS Blora 2019.  

Pengumuman Jadwal SKD CPNS Blora 2019 dan Lokasi Ujian CAT
Peserta mengikuti simulasi tes SKD CPNS berbasis computer assisted test (CAT) tahap kedua di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan jadwal ujian SKD cPNS 2019 yang harus diikuti oleh para pelamar formasi di instansi daerah tersebut.

Pemkab Blora menginformasikan jadwal SKD CPNS 2019 tersebut melalui penerbitan surat pengumuman Nomor: 810/14/SET.CASN/I/2020 pada Selasa, 21 Januari 2020.

SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar adalah ujian pelamar CPNS 2019 yang dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT). Ujian SKD dapat diikuti oleh para pelamar CPNS 2019 yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berdasarkan pengumuman Pemkab Blora, jumlah pelamar formasi CPNS 2019 di instansi pemerintah daerah itu, yang akan mengikuti ujian SKD, berjumlah 10.212 orang.

Adapun lokasi ujian SKD CPNS Blora 2019 adalah auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah. Di UNS, ujian SKD CPNS Blora 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 Februari 2020.

Sementara detail pengumuman yang lebih lengkap, termasuk soal jam pelaksanaan ujian SKD, dan daftar nama 10.212 peserta ujian SKD CPNS Blora 2019, dapat diakses melalui sejumlah link di bawah ini:

1. Link Pengumuman SKD CPNS Blora 2020

2. Link Daftar Nama Peserta dan Jadwal SKD CPNS Blora 2019 (bagian 1)

3. Link Daftar Nama Peserta dan Jadwal SKD CPNS Blora 2019 (bagian 2)

4. Link Daftar Nama Peserta dan Jadwal SKD CPNS Blora 2019 (bagian 3)

Tata Tertib Ujian SKD CPNS Blora 2019

Seluruh peserta ujian SKD CPNS Blora 2019 diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan tata tertib saat mengikuti pelaksanaan tes di Auditorium UNS pada 11-16 Februari 2020.

Sesuai dengan pengumuman yang dilansir laman Pemkab Blora, sejumlah ketentuan tata tertib ujian SKD CPNS 2019 adalah sebagaimana di bawah ini.

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.

c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib dan hanya boleh membawa e-KTP asli atau Surat Keterangan e-KTP asli dari Dinas Dukcapil, dan Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak (dokumen hilang), peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh

pejabat berwenang.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.

f. Peserta menggunakan kemeja putih, celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu.

g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

i. Peserta di dalam ruang ujian SKD dilarang membawa sejumlah barang sebagai berikut:

  • Buku dan catatan lainnya
  • Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, ballpoint, perhiasan dan barang barang yang berbahan logam
  • Makanan dan minuman
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya
j. Peserta di dalam ruang ujian SKD dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama SKD
  • Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia
  • Merokok dalam ruangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Membawa pulang alat tulis yang telah disediakan oleh panitia.
k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT Badan Kepegawaian Negara.

l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib setelah mendapat izin panitia.

m. Peserta yang terbukti melakukan perjokian dan/atau memberikan keterangan tidak sesuai, dinyatakan gugur.

n. Apabila peserta melanggar ketentuan tata tertib di huruf i, akan dinyatakan gugur

o. Apabila peserta melanggar ketentuan tata tertib di huruf j, akan diberi sanksi teguran lisan dari panitia hingga dibatalkan statusnya sebagai peserta SKD.

p. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH