Menuju konten utama

Penghuni Kompleks Akabri Berencana Pindahkan Makam Orang Tua

Hendro Prakoso mengatakan warga setempat berencana memindahkan makam orang tuanya ke pemakaman umum, karena ada oknum yang bertindak intimidasi.

Penghuni Kompleks Akabri Berencana Pindahkan Makam Orang Tua
Ilustrasi pengosongan rumah dinas TNI. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/17

tirto.id - Usai peristiwa pengosongan rumah dinas, Ketua Umum Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Perumahan Akabri Menteng Pulo (KKBPPA) Hendro Prakoso mengatakan warga setempat berencana memindahkan makam orang tuanya dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata ke pemakaman umum.

Alasannya, karena oknum TNI yang mencoba mengosongkan rumah mereka bertindak dengan intimidasi dan dinilai tidak menghormati orang tua mereka.

“Buat apa mereka diagungkan tapi tidak dihormati oleh institusi yang sekarang ada (TNI). Mereka tidak menghargai cikal-bakal AKABRI,” kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Hendro menambahkan sebagian besar dari orang tua para penghuni adalah pejuang yang mendapatkan Bintang Gerilya sebagai bentuk penghargaan tertinggi bagi WNI yang berjuang mempertahankan republik semasa revolusi.

Selain itu, Iwan, seorang penghuni Kompleks Akabri mengatakan pemindahan makam itu sebagai bentuk kekecewaan. “Keturunan mereka (pejuang) tidak dihargai, mereka (oknum TNI) juga mengusir kami dengan cara yang salah,” ujar dia.

Iwan melanjutkan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah merelokasi tempat tinggalnya. Namun, hingga kini tidak ada pembicaraan dari jajaran TNI soal relokasi tersebut.

Kemarin, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi Kompleks Akabri, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka hendak mengosongkan dua rumah di area tersebut.

Rumah Dinas Nomor 4A dan Nomor 28B di RT 11 RW 08, kompleks tersebut menjadi target pengosongan. Alasan pengosongan ialah karena dalam rangka penertiban.

“Rumah dinas itu tercantum dalam Peraturan Kementerian Pertahanan (Permenhan) Nomor 30 Tahun 2009. Peruntukannya kepada tentara aktif, PNS, atau purnawirawan. Itulah yang boleh menempati rumah dinas,” jelas Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) Letkol Infanteri Kristomei Sianturi.

Baca juga artikel terkait RUMAH DINAS TNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo