Menuju konten utama

Penggunaan Biodiesel 20 Capai 47 persen per-Oktober 2018

"Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai lah (pelaksanaan 100 persen). Kan ini tinggal penyediaannya," kata Djoko.

Penggunaan Biodiesel 20 Capai 47 persen per-Oktober 2018
SPBU Conoco di Truman Boulevard di Jefferson City, Mo. AP PHOTO / L.G. Patterson

tirto.id - Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan mengatakan bahwa penggunaan Biodiesel 20 persen (B20) per-Oktober 2018 telah mencapai 47 persen dari target pengguna 304,773 kL.

"Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai lah (pelaksanaan 100 persen). Kan ini tinggal penyediaannya," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Hingga saat ini, kendala dalam realisasi B20 masih berada pada kurangnya pasokan. Rendahnya penyaluran pasokan bahan baku B20 (FAME) ke Pertamina paling dirasakan di kawasan Timur Indonesia. "Transport kan di sana masalahnya," imbuhnya singkat.

Untuk mendorong perluasan penerapan kebijakan penggunan B20, pemerintah sebenarnya berencana menerapkan sanksi denda kepada dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak melaksanakan penyaluran B20 sejak 27 September lalu.

Landasan hukumnya adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018. Dua regulasi itu mengatur soal denda Rp6 ribu per liter volume bagi Badan Usaha (BU) BBN dan BU BBM yang tidak menjalankan mandatori B20.

Namun, kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, lembaganya masih perlu membahas aturan untuk sanksi kendala keterlambatan pengiriman B20 ke badan usaha.

"Saya baru selesai bikin SOP sanksinya. Nanti mekanismenya nanti sesuai SOP. Bentar (waktu penyelesaiannya), masih kita evaluasi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL B20 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto