Menuju konten utama

Pengguna KRL 15 Juni 324.436 Orang, Tertinggi Selama PSBB DKI

Jumlah penumpang KRL terbanyak terjadi Senin kemarin.

Pengguna KRL 15 Juni 324.436 Orang, Tertinggi Selama PSBB DKI
Sejumlah penumpang beraktivitas di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) mengatakan pengguna KRL Commuterline semakin meningkat dari hari ke hari, menandakan aktivitas masyarakat terus menggeliat memasuki era the new normal atau kelaziman baru.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba bahkan mengatakan "volume penumpang kemarin merupakan catatan volume penumpang tertinggi selama penerapan masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) maupun PSBB transisi."

Kepada reporter Tirto, Selasa (16/6/2020), ia mengatakan pengguna KRL kemarin sebanyak 324.436 orang, sementara pada hari yang sama sepekan sebelumnya hanya 300.029 pengguna. Peningkatan volume sekitar 14 persen.

PSBB DKI Jakarta dimulai pada 10 April lalu hingga tiga kali perpanjangan. Pada 5 Juni, pemprov menetapkan status PSBB transisi selama dua pekan. PSBB transisi diharapkan dapat jadi jembatan antara PSBB biasa dan the new normal. Pada masa ini orang-orang semakin sering diminta mengikuti protokol kesehatan.

Meski pemerintah telah mengatur sif jam kerja agar pengguna KRL tidak menumpuk di jam-jam sibuk, namun faktanya hal tersebut kurang efektif. Anne mengatakan pengguna KRL masih banyak sekali pada pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00. Di luar itu KRL cukup lengang dan pengguna dapat langsung naik tanpa perlu mengikuti penyekatan yang ada di stasiun.

Pengalaman ini sempat diceritakan Ramanda Rama kepada reporter Tirto. Ia berangkat lebih pagi tapi ternyata tetap merasakan antre panjang di Stasiun Bogor. "Sekitar 50 meteran," katanya. Menurut Rama, jarak antar calon penumpang KRL yang mengantre tidak sampai satu meter sesuai protokol kesehatan. Walau ada petugas berjaga, jarak antrean hanya sekitar 10-15 centimeter.

Oleh karena itu Anne berharap berbagai lembaga, instansi pemerintahan, dan kantor usaha dapat mulai menerapkan jam kerja bertahap sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Jika penumpukan terurai, katanya, "lebih memungkinkan untuk menjaga jarak aman selama dalam perjalanan, dan para pengguna juga dapat menyesuaikan kembali perjalanan."

Baca juga artikel terkait PSBB TRANSISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino