Menuju konten utama

Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia

Penggolongan koperasi, modal koperasi dan logo koperasi di Indonesia.

Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dalam sebuah organisasi bisnis yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Secara sederhana, tujuan dari koperasi sesuai dengan bunyi Pasal 3 UU Koperasi No. 25 tahun 1992, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Penggolongan Koperasi

Koperasi digolongkan ke dalam beberapa jenis berdasarkan keanggotaan dan jenis usahanya.

Penggolongan koperasi di Indonesia terutama berdasarkan keanggotaannya dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi Primer

Koperasi primer merupakan jenis koperasi yang beranggotakan seorang perseorang dan terdiri dari minimal 20 orang.

Koperasi primer memiliki ruang lingkup kerja seperti satu kantor (usaha), satu desa (kelurahan), satu kecamatan. Contoh konkret dari koperasi primer seperti koperasi pegawai dan Koperasi Unit Desa (KUD).

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder merupakan jenis koperasi yang berisikan kumpulan beberapa koperasi berbadan hukum.

Dikutip dari modul Ekonomi oleh Kemendikbud (2020:6), Koperasi sekunder terbagi menjadi beberapa koperasi meliputi koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk.

Koperasi pusat adalah koperasi yang terdiri dari minimal 5 koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota atau kabupaten.

Kemudian, koperasi gabungan merupakan koperasi yang terdiri dari minimal tiga koperasi pusat. Koperasi gabungan memiliki wilayah kerja di satu provinsi.

Sementara koperasi induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal tiga koperasi gabungan. Koperasi induk memiliki wilayah kerja meliputi skala nasional.

Penggolongan koperasi juga dilakukan berdasarkan jenis usahanya. Adapun beberapa bentuk koperasi berdasarkan jenis usahanya sebagai berikut:

1. Koperasi Produksi

Koperasi jenis ini memiliki kegiatan, yakni membantu kegiatan usaha terutama dalam proses produksi yang dilakukan oleh anggotannya.

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh koperasi ini seperti menyediakan bahan baku, alat produksi, dan pemasaran hasil. Adapun contoh konkret dari koperasi produksi seperti koperasi pengrajin anyaman.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi jenis ini memiliki kegiatan berupa melakukan penjualan atau menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi jenis ini memiliki kegiatan sebagai penyedia layanan simpan dan pinjam bagi anggotanya.

4. Koperasi Serba Guna

Koperasi jenis ini melakukan kegiatan lebih dari satu jenis. Sebagai contoh, kegiatan koperasi serba guna dapat menjadi koperasi simpan-pinjam sekaligus menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.

Modal Koperasi

Koperasi dalam usaha mencapai kesejahteraan anggotanya ditunjang dengan adanya modal. Modal ini berfungsi sebagai dana yang memperlancar usaha kegiatan koperasi.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari beberapa sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara modal pinjaman dapat berupa dana dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Logo Koperasi di Indonesia

Seperti badan usaha lainnya, koperasi Indonesia juga memiliki logo tersendiri. Logo ini menjabarkan tentang nilai-nilai dan tujuan yang diusung oleh koperasi indonesia.

Dikutip dari laman Koperasi Bappenas, beberapa lambang dan arti dari logo koperasi Indonesia sebagai berikut:

1. Gerigi roda (gigi roda)

Gerigi roda memiliki arti upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Secara sederhana, gerigi roda mengatakan bahwa hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi persyaratan.

2. Rantai

Rantai memiliki arti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.

Secara sederhana, rantai menyatakan bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik loperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

3. Kapas dan padi

Kapas dan padi memiliki arti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan

Timbangan memiliki arti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Secara sederhana, timbangan menjelaskan bahwa semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”.

5. Bintang dalam perisai

Bintang dalam perisai memiliki arti Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.

Secara sederhana, bintang dalam perisai menjelaskan bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.

6. Pohon Beringin

Pohon beringin memiliki arti simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.

7. Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia memiliki arti kepribadian dari koperasi Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENGGOLONGAN KOPERASI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno