Menuju konten utama

Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber & Bentuknya

Apa saja penggolongan hukum di Indonesia berdasarkan sumber, bentuk, dan tempat berlakunya?

Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber & Bentuknya
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Pada hakikatnya hukum adalah sebuah pagar pembatas untuk mewujudkan kehidupan manusia yang aman dan damai. Hukum perlu ditaati oleh masyarakat karena ia memiliki sifat memaksa dan mengatur, demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:78).

Istilah hukum juga bisa dimaknai sebagai keseluruhan kaidah dan asas-asas berlandaskan keadilan yang mengatur hubungan manusia di masyarakat.

Pengertian hukum itu sebagaimana penjelasan Kusumaatmadja yang dikutip di buku Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia karya S. Widihastuti,

Keberadaan hukum pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan kepentingan para anggota masyarakat.

Pengintegrasian kepentingan anggota masyarakat itu diwujudkan dengan mencari keseimbangan antara kebebasan untuk individu dalam memenuhi kebutuhannya dan melindungi masyarakat dari kebebasan tersebut.

Sementara itu, tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari hukum sebagai seperangkat asas dan kaidah yang menjamin keteraturan serta ketertiban di masyarakat.

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat yang cakupannya sangat luas. Oleh karena itu, penggolongan atau pengklasifikasian hukum perlu dipahami.

Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan di bawah ini hanya mencakup penggolongan hukum berdasarkan sumber, bentuk, dan tempat berlakunya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dapat digolongkan menjadi 5 kategori. Di Indonesia, kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya itu juga berlaku, baik atas dasar legitimasi negara ataupun karena lestari di tengah masyarakat.

1. Hukum Undang-Undang

Dikutip dari sebuah artikel dalam Jurnal Supremasi (Vol. 11, No. 2, 2016), hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang memiliki 2 pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Adapun dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Undang-Undang (UU)/ Peraturan pemerintah pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan daerah.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah peraturan yang tidak tertulis, terbentuk dalam himpunan kaidah-kaidah yang langsung yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri melalui kebiasaan.

Kelemahan hukum kebiasaan yakni tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis. Pada umumnya, hukum kebiasaan juga sukar tergantikan karena telah mengakar di masyarakatnya.

Selain itu hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan menyulitkan karena hukum ini mempunyai sifat aneka ragam.

Hukum adat termasuk dalam kategori hukum kebiasaan. Hukum adat atau hukum tradisional bisa diartikan sebaga kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib di suatu masyarakat.

3. Hukum Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Hukum traktat merupakan perjanjian internasional yang dapat dijadikan hukum formal jika telah memenuhi syarat tertentu.

Perjanjian ini terjadi karena adanya kata sepakat dari pihak-pihak (negara) yang bersangkutan dan juga turut mengikat warga negaranya.

Adapun macam-macam traktat antara lain:

  • Traktat bilateral, perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
  • Traktat multilateral, perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara.
  • Traktat kolektif atau traktat terbuka, yaitu traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum bersepakat untuk kemudian ikut menyepakati pernjanjian tersebut.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan sendiri. Putusan hakim tersebut kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain dalam perkara yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi. Pertama, yurisprudensi tetap, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama. Kedua, yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

5. Hukum Doktrin

Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan. Dengan mengutip pendapat para ahli hukum, seorang hakim mempertimbangkan dan menjadikannya sebagai dasar atas putusan yang dibuatnya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Jika dilihat dari segi bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 jenis. Kedua kategori itu juga dapat ditemukan di Indonesia.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah kaidah hukum yang tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan. Ada dua macam hukum tertulis.

Pertama, hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

Kedua, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga sering kali memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Contohnya, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang tumbuh di dalam masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Hukum ini diyakini dan dipatuhi oleh anggota masyarakat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Ditilik berdasarkan tempat berlakunya, hukum setidaknya bisa dibagi dalam dua kategori. Kedua kategori itu ialah hukum yang berlaku di level nasional dan internasional. Kategori yang pertama merujuk pada hukum di dalam suatu negara. Sementara yang kedua berlaku di wilayah global.

1. Hukum Nasional

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum nasional sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam negara tersebut.

Hukum nasional juga harus ditaati dalam konteks hubungan antara negara satu dengan lainnya. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Agama, dan Adat.

2. Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan berlaku secara universal. Hukum jenis ini terbagi menjadi dua.

Pertama, hukum internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Kedua, hukum perdata internasional adalah yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Baca juga artikel terkait SISTEM HUKUM DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shulfi Ana Helmi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Shulfi Ana Helmi
Penulis: Shulfi Ana Helmi
Editor: Addi M Idhom