Menuju konten utama

Pengetatan PPKM Mikro Diberlakukan di 43 Daerah di Luar Jawa-Bali

Pengetatan PPKM Mikro dilakukan mulai 6-20 Juli 2021 di 43 daerah di luar Jawa-Bali karena adanya peningkatan kasus COVID-19.

Pengetatan PPKM Mikro Diberlakukan di 43 Daerah di Luar Jawa-Bali
Seorang pelanggar protokol Kesehatan (kanan) menjalani tes cepat antigen saat berlangsung razia di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 6-20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan karena terjadi juga peningkatan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali.

"Dan kita perlu memperhatikan juga ketersediaan daripada rumah sakit di beberapa provinsi itu sudah di atas 60 persen. Jadi mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Kasus aktif di luar Jawa, menurut Airlangga terjadi kenaikan 34 persen, mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara. Dan yang jadi perhatian adalah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi.

Oleh karena itu, kata Airlangga pemerintah menegaskan tanggal 6 sampai 20 Juli dilakukan pengetatan dengan asesmen yang ketat yakni tingkat 4. Ditetapkan diberlakukan di 43 kabupaten/kota yaitu:

-Aceh

Kota Banda Aceh

-Bengkulu

Kota Bengkulu

-Jambi

Kota Jambi

-Kalimantan Barat

Kota Pontianak

Kota Singkawang

-Kalimantan Tengah

Palangkaraya

Lamandau

Sukamara

-Kalimantan Timur

Berau

kota Balikpapan

Bontang

-Kalimantan Utara

Bulungan

-Kepulauan Riau

Bintan

Kota Batam

Tanjung Pinang

Natuna

-Lampung

Kota Bandar Lampung

Kota Metro

Pringsewu

-Maluku

Kepulauan Aru

Kota Ambon

-NTT

Kota Mataram

Lembata

Nagekeo

-Papua

Boven Digoel

Kota Jayapura

-Papua Barat

Fakfak

Sorong

Manokwari

Teluk Bintuni

Teluk Wondama

-Riau

Kota Pekanbaru

-Sulawesi Tengah

Kota Palu

-Sulawesi Tenggara

Kota Kendari

-Sulawesi Utara

Kota Manado

Kota Tomohon

-Sumatera Barat

Bukittinggi

Padang

Padang Panjang

kota Solok

-Sumatera Selatan

Lubuk Linggau

Palembang

-Sumatera Utara

Kota Medan

kota Sibolga

Terhadap daerah-daerah ini, Airlangga meminta pada para gubernur dan juga bupati/wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan disiplin. Mereka juga diminta mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut.

Selain itu juga diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing. Masing-masing kota/kabupaten ditargetkan untuk melakukan peningkatan tracing sesuai dengan standar yang direkomendasikan WHO.

"Sebagai contoh di Lampung, Kota Bandar Lampung 2.333 per hari, Kota Metro 369. Kemudian di Sumatera Utara di kota Sibolga juga ada tatgetnya Sumsel Palembang misalnya 2.454, Sumatera Barat di Kota Padang 1.406, di Riau 1.658 di kota Pekanbaru," katanya.

Sementara itu secara regulasi dengan pemberlakuan pengetatan PPKM mikro, sesuai level 4 maka sejumlah kegiatan dihentikan. Seperti permberlakuan 75 persen work from home (WFH).

"Kemudian juga terkait dengan restoran [kapasitas dibatasi 25 persen sampai dengan jam 17.00 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17.000 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGETATAN PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto