Menuju konten utama

Pengertian Korps Konsuler dan Tugasnya sebagai Perwakilan Negara

Pengertian korps konsuler, apa saja tugasnya, serta apa saja perbedaan korps konsuler dengan diplomatik. Berikut penjelasannya.

Pengertian Korps Konsuler dan Tugasnya sebagai Perwakilan Negara
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken memberikan pidato umum di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Pengertian korps konsuler adalah perwakilan suatu negara yang bertujuan untuk mewakiliki semua kepentingan negara yang bersifat non-politik di wilayah provinsi negara penerima.

Menurut Rosalinah (2020) dalam buku Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia PPKn Kelas XI menyatakan bahwa korps konsuler merupakan perwakilan di luar negeri yang memiliki tugas dalam membina hubungan non-politik terhadap negara lain di wilayah tertentu di negara penerima.

Suatu negara pasti memiliki perwakilan diplomasi yang terdiri dari korps perwakilan konsuler dan korps perwakilan diplomatik.

Tingkatan perwakilan konsuler:

1. Konsul Jendral

Tingkatan ini berfungsi membawahi konsul yang ditempatkan di ibu kota negara

2. Konsul dan wakil konsul

Tingkatan ini berfungsi mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal

3. Agen Konsul

Diangkat oleh konsul jendral untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan

Perbedaan korps konsuler dengan diplomatik

Korps konsuler berhubungan dengan semua kepentingan yang bersifat non-politik. Sementara itu, korps diplomatik merupakan kepentingan yang berhubungan dengan politik atau diplomatik.

Korps diplomatik merupakan badan kolektif dimplomat asing yang diakreditasi untuk suatu negara atau badan tertentu dan tidak ada kualifikasi khusus untuk tugas di bawah hukum internasional.

Tingkatan perwakilan diplomatik yaitu Duta besar berkuasa penuh, Duta (Gerzant), Menteri Residen, Kuasa Usaha, Atase-atase. Korps diplomatik juga memiliki dua hak istimewa yaitu hak imunitas dan hak ekstrateritorial. Berikut selengkapnya, sebagaimana disarikan dari buku Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia PPKn Kelas XI.

Tugas Korps konsuler

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah

2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non-politik

3. Satu negara mempunyai satu perwakilan diplomatik

4. Tidak memiliki hak ekstrateritorial

5. Mulai berlakunya yaitu memberitahukan kepada khalayak negara penerima

6. Berakhir fungsinya berdasarkan pasal 23,24, dan 25 Konvensi Wina 1963) yaitu fungsi seorang pejabat konsuler sudah berakhir, penarikan dari negara pengirim, dan pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staff konsuler

Tugas Korps diplomatik

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan memelihara hubungan pejabat-pejabat pusat

2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik

3. Satu negara mempunyai satu perwakilan diplomatik

4. Mempunyai hak ekstrateritorial

5. Mulai berlakunya yaitu saat penyerahan surat kepercayaan (Letter de Credence) pasal 13 Konvensi Wina 1961

6. Berakhir fungsinya saat sudah habis masa jabatanyya, ditarik oleh pemerintah negaranya, tidak disenangi (dipersona non Grata), adanya perang di negara penerima dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961)

Fungsi Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

1. Melakukan segala bentuk kegiatan di negara penerima yang bersifat non-politik

2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim

3. Melakukan bimbingan serta pengawasan terhadap warga negara pengirim

4. Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuler, komunikasi, dan personalia

5. Melaksanakan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga Perwakilan konsuler

6. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non-politik

Baca juga artikel terkait KORPS KONSULER atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yulaika Ramadhani