Menuju konten utama

Pengertian Konstitusi Suatu Negara: Fungsi dan Tujuannya

Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi. Berikut ini fungsi dan tujuan konstitusi.

Pengertian Konstitusi Suatu Negara: Fungsi dan Tujuannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) membuka secara resmi disaksikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan), Sekretaris Jenderal Parliamentary Union of the OIC Members States (PUIC) Mouhamed Khouraichi Niass (kedua kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat Konferensi Internasional Pimpinan MPR OKI di Gedung Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

tirto.id - Konstitusi sering kali disebut sebagai hukum fundamental atau aturan dasar suatu negara. Aturan dasar ini akan menjadi acuan untuk menciptakan aturan-aturan hukum lain yang di bawahnya.

Hal itu senada dengan pendapat Profesor Yuliandri, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, dalam makalah dengan judul Konstitusi dan Konstitusionalisme. Ia menulis bahwa secara umum, terbentuknya konstitusi–baik tertulis maupun tidak tertulis–berhubungan dengan teori terbentuknya suatu negara.

Lebih jauh dijelaskan, siapapun yang berperan dalam berdirinya suatu negara, maka merekalah subjek yang berperan dalam menyusun konstitusi. Subjek tersebut bisa seseorang yang berpengaruh maupun kelompok yang bersepakat dalam pembentukan suatu negara.

Indonesia dalam hal ini termasuk negara yang menganut paham konstitusionalisme. Untuk konteks di Indonesia, Yuliandri menjelaskan bahwa konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI yang selanjutnya disahkan menjadi konstitusi Indonesia oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dalam hal ini, UUD 1945 sebagai konstitusi lahir dari sebuah kompromi yang dilakukan secara demokratis.

Pengertian konstitusi

Mengutip dari Yuliandri dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang saling berhubungan.

Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Bila dilacak lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk. Sementara kata konstitusionalisme diartikan sebagai paham pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi.

Penjelasan di atas secara sederhana menyebut konstitusi sebagai sarana untuk membumikan paham konstitusionalisme. Adapun konstitusionalisme adalah semangat atau paham yang hendak dijaga melalui konstitusi.

Sementara itu, Ilham Fajar dalam Fungsi, Maksud, dan Nilai-nilai Konstitusi menjelaskan bahwa konstitusi dalam arti formal merupakan suatu dokumen resmi yang berisi seperangkat norma hukum.

Dalam arti material, konstitusi terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, terutama pembentukan perundang-undangan.

Oleh karena itu, konstitusi hanya bisa diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus sehingga perubahannya hanya bisa dilakukan dengan prosedur khusus atau melalui prosedur hukum.

Mengutip buku ajar oleh Universitas Lampung, Profesor K.C. Wheare dalam bukunya Modern Constitutions, menjelaskan bahwa konstitusi dapat dimaknai secara luas dan sempit. Dalam arti luas, konstitusi digambarkan sebagai sekumpulan peraturan untuk mengatur pemerintah atau sistem ketatanegaraan.

Peraturan ini bisa bersifat hukum dan non-hukum atau ekstra hukum. Sementara dalam arti sempit, konstitusi merujuk pada dokumen-dokumen yang memuat aturan atau ketentuan tertentu yang bersifat pokok dalam suatu ketatanegaraan.

Masih dalam buku ajar, Profesor Miriam Budiarjo memberikan pengertian tentang konstitusi sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.

Selaras dengan pengertian sebelumnya, Profesor Usep Ranawidjaya menyatakan bahwa konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan perundang-undangan maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya, dalam arti sempit, dimaksudkan untuk memberi nama pada dokumen pokok tertulis dalam bentuk undang-undang yang berisi aturan mengenai susunan organisasi dan cara kerjanya.

Adapun Profesor Herman Heller dalam bukunya Staatslehre, menyebut konstitusi sebagai cerminan kehidupan politik dalam suatu masyarakat. Konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut dijadikan satu kesatuan kaidah hukum yang kemudian dijadikan sebagai undang-undang dengan bentuk dokumen tertulis.

Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Merujuk C.F. Strong pada artikel Fungsi,Maksud, dan Nilai-nilai Konstitusi, secara prinsip fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, menjamin hak-hak masyarakat, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan pemerintah.

Selaras dengan prinsipnya, fungsi konstitusi secara umum terbagi menjadi lima.

Pertama, konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak warga negara dapat terlindungi.

Kedua, konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara. Ketiga, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Keempat, konstitusi sebagai identitas nasional. Kelima, konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.

Senada dengan fungsinya, konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

Konstitusi pun memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya konstitusi, penguasa maupun masyarakat wajib menghormati hak asasi manusia dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

Selain itu, konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketentuan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam hal ini, tujuan pembatasan dijadikan sebagai pedoman yang kokoh bagi penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani