Menuju konten utama

Pengertian BUMN dan BUMD Serta Perannya dalam Perekonomian

Baik BUMN maupun BUMD sama-sama mempunyai peran penting pada perekonomian Indonesia.

Pengertian BUMN dan BUMD Serta Perannya dalam Perekonomian
Peressmian Logo Baru BUMN. Youtube/Kementerian BUMN/vincent

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha pemerintah pusat maupun daerah yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.

BUMN dan BUMD adalah badan usaha pelat merah atau kepemilikannya dikuasai oleh pemerintah. Keduanya berbeda dari sisi siapa yang memilikinya.

Pengertian dan Peran BUMN

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, seperti dikutip dari laman Universitas Bung Hatta, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah pelaku ekonomi di sistem perekonomian nasional. Selain BUMN, perekonomian nasional juga didukung oleh badan usaha swasta dan koperasi.

Sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional, BUMN akan menghasilkan barang dan jasa untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak. Keberadaannya juga menjadi pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta.

Lain itu, BUMN ikut menjadi pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa, turut serta dalam pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Saat ini, jenis usaha BUMN terdiri dari badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Pada Persero, negara paling sedikit memiliki 51 persen saham.

Tujuan pendiriannya untuk menghasilkan laba sehingga meningkatkan nilai perseroan. Contoh jenis Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan sebagainya.

Sementara untuk Perum, keseluruhan permodalan disediakan negara dengan tujuan untuk kemanfaatan umum. Perum akan menyediakan barang dan jasa yang terjangkau masyarakat, sekaligus mengejar keuntungan.

Adapun contoh perusahaan jenis Perum ialah Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Pengertian dan Peran BUMD

Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Pendirian BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Seperti halnya BUMN, BUMD juga merupakan badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan laba. Bedanya, modal pada BUMD secara dominan disokong oleh pemerintah daerah setempat. Hasil laba yang diterima oleh BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) menjadi salah satu unsur dalam Pengelolaan Asli Daerah (PAD).

Mengutip dari publikasi di laman BPK, PAD merupakan sumber keuangan terbesar dalam pelaksanaan otonomi daerah. PAD menjadi tolak ukur kemampuan daerah sebagai cerminan kemandirian daerah tersebut.

Sumber PAD cukup beragam seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sebagainya. Pendapatan dari BUMN atau PD termasuk dalam kategori hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain menjadi pemasok dalam penerimaan PAD, BUMD juga turut berperan dalam mewujudkan kemakmuran daerah. Salah satu tolak ukur secara makro perannya pada perekonomian daerah, BUMD diharapkan memberikan nilai tambah dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja.

BUMD memiliki tantangan berat seiring meningkatnya persaingan pada masuknya pasar global.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis